Dilarang, Warga Aceh Rayakan Malam Tahun Baru 2020

  • Bagikan

Banda Aceh, Harian Indonesia ID – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengeluarkan surat edaran larangan merayakan pergantian tahun baru.

Surat ini sudah diedarkan ke seluruh masyarakat yang berdomisili di Kuta Raja. Pedagang juga dilarang memperjualbelikan petasan, mercon, bunga api dan sejenisnya. Bila ada yang melanggar akan ditindak tegas oleh penegak hukum.

“Sudah ada surat edaran dari Forkopimda larangan perayaan pergantian tahun baru masehi di Banda Aceh,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Polisi Trisno Riyanto, Senin (23/12) di Mapolresta Banda Aceh.

Sedangkan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi umat Kristiani menjalankan ibadah Natal. Polresta Banda Aceh telah mempersiapkan 460 personel yang ditempatkan di beberapa titik. Terutama di setiap gereja yang ada di Banda Aceh, tempat wisata, pelabuhan, bandara serta pusat-pusat perbelanjaan.

Menurut Kapolresta, ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi umat Kristiani dalam menjalan ritual ibadah Natalnya. Termasuk saat berlibur dan pergi ke pusat perbelanjaan maupun berwisata.

“Kegiatan kita akan lakukan pengamanan di rumah ibadah, hilir mudik dan juga pusat pertokoan (perbelanjaan),” jelasnya.

Operasi ini, sebutnya, diberi nama Operasi Lilin dimulai sejak 23 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020. Selain personel polisi, dalam pengamanan ini juga dibantu oleh TNI 20 personel, pihak Dinas Perhubungan 23 orang dan Satpol PP sebanyak 25 personel.

“Ada 4 posko, ada di Ulee Lheue, Bandara, tempat rumah ibadah dan satu pos terpadu,” katanya.

Trisno mengimbau kepada seluruh warga Banda Aceh agar tidak merayakan pergantian tahun baru dengan hura-hura. Apa lagi sampai membakar mercon, petasan maupun sejenis.

“Karena kita daerah menerapkan syariat Islam, jadi saya imbau jangan ada perayaan pergantian tahun baru, ini bicara soal aqidah,” tutupnya.

Aulia Rachman

  • Bagikan
Exit mobile version