Bantah Takut Kalah, Projo Ganjar Gugat Penetapan Prabowo-Gibran ke PTUN

  • Bagikan

Haposan Situmorang, SH, MH

JAKARTA – Sekretaris Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Nusron Wahid, menganggap relawan Projo Ganjar memperlihatkan ketakutan dan tidak siap menghadapi kekalahan usai menggugat KPU RI ke PTUN soal penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres. Projo Ganjar menepis anggapan tersebut.

“Bahwa Projo Ganjar di jalan yang benar dan lurus, kami tidak pernah melakukan rekayasa hukum untuk menggolkan capres cawapres dalam kontestasi pilpres tahun 2024. Dan Projo Ganjar taat hukum, tindakan projo ganjar mengajukan gugatan atas keputusan KPU yang menetapkan capres nomor urut 2,” kata Ketum Relawan Projo Ganjar, Haposan Situmorang, kepada wartawan, Minggu (26/11/2023).

Relawan Projo Ganjar Gugat Penetapan Capres-Cawapres ke PTUN Jakarta
Haposan menyampaikan pihaknya meminta PTUN menguji soal penetapan capres-cawapres terhadap Prabowo dan Gibran seiring putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menetapkan eks Ketua MK Anwar Usman melanggar berat. Di sisi lain, dia menganggap pernyataan Nusron terhadapnya menciptakan opini.

“Kaitanya dengan putusan MKMK yang menurut ketentuan Pasal 17 ayat 6 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman tidak sah. Hal inilah yang kami mohonkan kepada Pengadilan TUN untuk diuji, karena kita adalah negara hukum. Jadi tidak seperti pendapat Pak Nusron, dan penyampaian Nusron sifatnya menciptakan opini, seolah-olah capres dan cawapres mereka didukung masyarakat padahal tidak juga,” tuturnya.

Haposan yakin paslon dukungannya, Ganjar-Mahfud, akan memenangkan Pilpres 2024. Dia pun meminta semua pihak tak melakukan pelanggaran hukum selama tahapan pemilu berlangsung, termasuk aparat penegak hukum dan ASN.

“Kami yakin pasangan calon peserta pilpres dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan memenangkan pilpres 2024 dengan jalan yang sah dan tanpa mengintervensi Komisi Pemilihan Umum maupun Mahkamah Konstitusi,” katanya.

“Projo Ganjar minta semua pihak yang ikut kontestasi pilpres agar taat aturan main dan jangan coba-coba cawe-cawe yang melanggar hukum dan etika,” lanjutnya.

Objek sengketa pada perkara tersebut ialah Berita Acara 1589/ PL.01.4-BA/05/2023 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juncto Surat Keputusan KPU RI 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum pada 13 November 2023.

Berdasarkan situs PTUN Jakarta yang dilihat, Minggu (26/11/2023), perkara itu teregister dengan nomor 601/ G.SPPU/ 2023/ PTUN. JKT.

Nusron sebelumnya menganggap langkah relawan Projo Ganjar itu memperlihatkan pihak yang ketakutan dan tidak siap menghadapi kekalahan.

“Pihak-pihak yang menggugat sengaja melakukan berbagai upaya untuk menciptakan kegaduhan dan berusaha menggagalkan pemilu, karena ketakutan dan tidak siap menghadapi kekalahan,” kata Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid.

Menurut Nusron, keputusan KPU atas penetapan capres-cawapres Prabowo-Gibran berbasis bukti hukum. “Keputusan KPU sudah benar karena berdasarkan pada bukti hukum secara material melalui keputusan MK yang bersifat final dan mengikat,” kata dia.

Menanggapi Nusron Wahid, kuasa hukum Relawan Projo Ganjar, Sunggul Hamonangan Sirait, SH, MH mengaku tertawa geli. “Si Nusron itu paham gak bahwa Indonesia negara hukum. Hak kami menggugat jika penetapan Prabowo-Gibran itu cacat hukum, ” ujar Sunggul.

Sunggul menyarankan Nusron Wahid belajar hukum agar bisa memahami apa yang digugat Projo Ganjar. “Kumur-kumur dulu baru ngomong. Jangan asal ngebacot, ” kata lawyer papan atas di Jakarta itu.

Dia berharap semua pihak menghormati proses hukum tanpa membuat tuduhan Projo Ganjar takut kalah. “Tuduhan kami takut kalah hanya menunjukkan kepanikan TKN Prabowo-Gibran, ” kata Sunggul Hamongan Sirait, SH, MH (Tata)

Source: Detik, Tempo

  • Bagikan
Exit mobile version