Awal Ditemukan Uang Rp 1,5 Miliar, Akhirnya Terbongkar Alur Suap Oknum Polisi Kompol Oloan dkk

  • Bagikan

Medan – Heboh dugaan suap melibatkan mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan dan Kanit Satres Narkoba, AKP Paul Simamora bersama 5 anggotanya, berawal dari penggerebekan di rumah terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus di Jalan Menteng, Medan pada hari Kamis 3 Juni 2021.

Hal ini dijelaskan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/1/2022).

“Dalam sidang KKEP yang dilakukan Polda Sumut terkait dengan masalah ini yaitu diawali dari tindakan para pelaku, yaitu AKP Paul Simamora bersama unitnya, yang melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang diduga bahwa pemilik rumah adalah bandar narkoba, ” ujarnya.

Masih kata Kapolda, selanjutnya atas informasi dari surat perintah penyelidikan, AKP Paul beserta timnya memasuki rumah tersebut dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, AKP Paul bersama timnya menemukan narkotika dan uang sebesar Rp 1,5 M.

“Uang Rp 1,5 M ditemukan di atas loteng rumah,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan Yus, yang disebut sebagai bandar narkoba.

Akan tetapi, petugas menemukan sang istri, Ima Yanti.

Namun, ternyata AKP Paul beserta timnya menggelapkan uang Rp 600 juta dari Rp 1,5 M tersebut.

“Dan ternyata, Rp 600 juta dari Rp 1,5 M tersebut, digelapkan dan menyerahkan uang Rp 850 juta sebagai barang bukti dari hasil penyelidikan dan penggeledahan tersebut,” bebernya.

Atas tindakan tersebut, istri bandar narkoba, Imayanti merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sumut.

Atas laporan tersebut, Panca menyebut pihak Propam Polda Sumut kemudian menangkap AKP Paul beserta timnya termasuk Bripka Rikardo.

“Dari penangkapan tersebut, ditemukan juga bahwa para pelaku ditemukan beberapa butir ektasi dan narkoba,” tegas Panca.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sumut, AKP Paul dan timnya ditemukan berbagai pelanggaran antara lain:

Pertama, menggelapkan uang Rp 600 juta oleh 5 pelaku yang di pimpin oleh AKP Paul Simamora.

Kedua, pada saat melakukan penangkapan, ditemukan para pelaku ini menyimpan narkotika.

“Karena 2 masalah ini, selanjutnya di proses di persidangan kode etik profesi Polri, dan pidana pungli,” katanya.

Terkait dengan penerimaan uang Rp 300 juta, melalui pengacara Rusdi didalam persidangan, panca menyebut uang tersebut digunakan untuk melepas istri bandar narkoba, Ima Yanti.

“Atas pernyataan tersebut yang di ucapkan oleh Bripka Rikardo dalam sidang, maka kita langsung membentuk tim,” katanya.

Dari hasil penelusuran tim tersebut, Polda Sumut yang dibantu oleh Propam Mabes Polri sudah memeriksa 12 saksi, termasuk Bripka Rikardo, Rusdi selaku pengacara Ima Yanti, dan saksi – saksi lainnya.

“Termasuk juga 5 orang yang saat ini di sidangkan, AKP Paul Simamora, dan Kompol Oloan Siahaan, termasuk juga tempat membeli sepeda motor,” ungkapnya.

Adapun hasil pemeriksaan kuasa hukum Ima Yanti, Panca menyebut pertanyaan mengenai uang Rp 300 juta bukan menyangkut perkara yang sedang disidangkan.

“Tetapi maksud dan tujuan, menurut penjelasan pengacara menanyakan pertanyaan tentang uang pelepasan Rp 300 juta, adalah tekhnik dan taktik tim kuasa hukum agar dapat membuktikan bahwa benar, saudara Ima Yanti adalah istri bandar narkoba,dan untuk mengungkap fakta adanya keterlibatan Kompol Olan dan AKP Paul Simamora dalam perkara pidana yang sedang diperiksa,” tegasnya.

Selanjutnya, mengenai keterangan Rikardo dalam penggunaan uang press rilis, pembelian sepeda motor, dan warsik, itu didengar dari sidang kode etik.

“Tim juga sudah melakukan penelitian, dalam berkas perkara kode etik, dan memang ditemukan ada pernyataan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan, yang menerangkan sisa uang Rp 166 juta digunakan untuk Press rilis, pembelian satu unit sepeda motor, dan wasrik,” ungkapnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan AKP Paul Simamora, dan didapati atas perintah Kompol Oloan Siahaan, sebesar Rp 66 juta dibagikan kepada tim, dan Rp 100 juta untuk Kompol Oloan sendiri.

“Ketika dia (AKP Paul Simamora) menghadap (Kompol Oloan Siahaan), menjelaskan adanya uang Rp 300 juta, sebagai upaya membebaskan Ima Yanti, atas perintah Kompol Oloan, membagikan uang Rp 66 juta untuk dibagikan kepada anggota, dan Rp 100 juta untuknya sendiri,” sebut Panca.

Setelah itu, Oloan kemudian menjumpai Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.

Atas pertemuan tersebut, Riko kemudian mempertanyakan persiapan konferensi pers dan pembelian satu unit sepeda motor untuk diserahkan kepada anggota Koramil 13.

Hingga pada akhirnya, Kapolrestabes Medan memberikan uang sebesar Rp 7 juta untuk membelikan sepeda motor, dengan harga Rp 13 juta.

Sedangkan sisanya, Kompol Oloan yang membayarnya. Seperti diberitakan, terkait kasus suap ini, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya.

Pencopotan Riko, dalam rangka proses pemeriksaan lanjutan.

Jabatan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko digantikan oleh Kombes Pol Armia Fahmi.

Dedy Sagala

  • Bagikan
Exit mobile version