Pernyataan Wakil Menteri LHK Di Apresiasi Aktivis Kalteng

  • Bagikan

Kalimantan Tengah, harianindonesia.id – Ketua Umum Lembaga Bantuan Kesehatan Negara provinsi Kalteng, Gatner Eka Tarung,SE mengapresiasi pernyataan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Alue Dohong tentang kewajiban Perusahaan Besar Swasta (PBS) memberikan 20 persen untuk plasma di dalam luas ijin pelepasan kawasan hutan perusahaan tersebut.

Pernyataan itu kata Gatner saat rombongan dari Wakil Menteri LHK melakukan kunjungan kerja diwilayah Kabupaten Lamandau beberapa hari yang lalu bersama Komisi IV Anggota DPR RI.

Namun lanjut Gatner,penegasan dan pernyataan Wakil Menteri LHK tersebut dalam pelaksanaan di Kalimantan Tengah sangat bertolak belakang.

Menurut Gatner, pembagian plasma 20 persen yang akan diberikan kepada masyarakat yakni di luar izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) perusahaan itu.

“Ada sebagian PBS di Kalimantan Tengah, menurut data dan informasi bahwa lahan perusahaan itu diduga berada dalam kawasan hutan. Namun PBS itu diduga belum memberikan 20 persen dan ingin memberikan plasma 20 persen di luar izin usaha perkebunan atau diluar izin pelepasaan kawasan yang mereka miliki,” pangkas gatner

“Padahal wakil menteri LHK sudah menegaskan bahwa kewajiban 20 persen tersebut berada di dalam izin pelepasan kawasan hutan PBS itu artinya dari 100% tersebut 80% untuk perusahaan PBS dan 20% Untuk masyarakat supaya masuk didalam program TORA ,” tambah Gatner

Jika Perusahaan PBS yang berada di Kalimantan Tengah menjalankan kewajiban plasma 20 persen dari dalam izin pelepasan kawasan hutan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri LHK yakni pasal 5 ayat (1) dan (2) nomor 51 2016 tentang tata cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Gatner berharap, kepada seluruh perusahaan PBS yang berada di Kalteng yang sudah memiliki IPKH maupun yang masih belum agar dapat memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat.

SIMAK JUGA :  Safari Ramadhan, Polres Mura Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil

Selain itu, lanjut Gatner,iya berharap kepada gubernur kalimantan tengah yang terpilih nanti agar dapat mendukung pernyataan Wakil Menteri saat berkunjung di Kabupaten Lamandau tersebut.

“Jangan sampai masyarakat turun kelapangan untuk menagih kewajiban tersebut, sehingga tidak terjadi konflik baik horizontal maupun vertikal,” pangkasnya.

(Masroby)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *