Aktivis Minta Perusahaan Berikan Plasma 20% Ke masyarakat

  • Bagikan

Kalimantan Tengah, harianindonesia.id minggu 13 september 2020 Ketua Umum Lembaga Indevenden Investigator (LIING) Kalimantan Tengah Masroby meminta kepada perusahaan agar segera melaksanakan kewajiban memberian lahan 20% untuk masyarakat sekitar kebun.

” kami meminta kepada para perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Kalimantan Tengah Khusus Kabupaten Kotawaringin Timur yang belum memberikan 20% Plasma dari izin pelepasan kawasan hutan agar segera melaksanakan dan memberikan kebun 20% plasma untuk Desa yang berada sekitar kebun perusahaan dan kami minta juga kepada Pemda agar memfasilitasi hal itu”,ujarnya saat dikonfirmasi di kediamannya.

Selain itu Masroby meminta agar perusahaan dan pemda segera melaksanakan kewajiban perusahaan berupa pemberian lahan dari 20% luas ijin pelepasan kawasan yang dimiliki, dan Pemda jangan menutup mata dan harus mendorong hal tersebut guna mencapai kesejahteraan masyarakat di desa sekitar kebun perusahaan tersebut.

Permintaan ini di keluarkan setelah pernyataan Wakil Menteri LHK Alue Dohong saat berkunjung di Lamandau terkait masalah Kinipan.

Dalam pernyataannya menerangkan bahwa 20% lahan masyarakat di peroleh dari luas ijin pelepasan kawasan hutan yang dimiliki perusahaan dengan pola 80% untuk perusahaan dan 20% Plasma untuk masyarakat.

Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri LHK No 51/2016 Pasal 5 ayat 1 dan 2 yang menerangkan bahwa perusahaan berkewajiban memberi 20% lahan dari luas ijin pelepasan kawasan yang di miliki” pungkasnya.

(Pras)

SIMAK JUGA :  DPRD dan Pemko Sahkan KUA PPAS Perubahan APBD Payakumbuh 2023
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *