Politik Uang, Pendukung Paslon Ben-Pilar Divonis 3 Tahun Penjara

  • Bagikan

Tangerang – Willy Prakarsa, 52, divonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Terdakwa dinilai bersalah dengan membagi-bagi uang supaya mengikuti kemauannya memilih calon Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.

“36 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Bila tidak mampu mengganti denda, kurungan 1 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim Wendra Rais, Selasa, 1 Desember 2020.

Vonis tersebut, lebih ringan tiga bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa Willy Prakasa dengan tuntutan 39 bulan subsider 200 juta, bila tidak mampu mengganti kurungan 3 bulan penjara.

“Terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam kampanye Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) pada 26 September 2020 di Lapangan Macek, Serpong,” katanya.

Warga Cilenggang RT 05 RW 02, Serpong, Tangsel itu hanya terdiam dan tertunduk saat mendengar putusan 3 tahun dan denda Rp200 juta bila tidak mampu mengganti pidana 1 bulan.

“Terima Pak Hakim,” ucap Willy.

Terdakwa diseret JPU Primayuda Yutama dengan Pasal 187 Undang-Undang No 10 Tahun 2014, dan perubahannya. Selain itu, terdakwa telah melawan hukum menjanjikan memberikan uang untuk mempengaruhi calon tertentu.

“Saksi fakta yang melihat langsung terdakwa membagi-bagi uang di lokasi Lapangan Macek, Serpong, Tangsel sudah terbukti dan terpenuhi. Pemberian itu supaya mengikuti kemauannya memilih calon Wali Kota Tangsel dengan nomor urut 3, yakni Benyamin Davnie dengan calon wakilnya,” jelas JPU Primayuda.

Barang bukti flashdisk berisi tiga video kegiatan rekaman di lapangan tersebut, telah dikembalikan ke pelapor. Sementara, salinan sebuah berita online terlampir dalam berkas perkara. (Redaksi)

Sumber: Medcom

Credit photo: Tagar.id

SIMAK JUGA :  Usai Silaturahmi, Calon Gubernur Kalteng Sampaikan Program KKS
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *