Aktivis LIING Kalteng Apresiasi Pernyataan Wakil Menteri LHK di Lamandau

  • Bagikan

Kalimantan Tengah, harianindonesia.id – Ketua Umum Lembaga Indevenden Investigasi provinsi Kalteng, Masroby mengapresiasi pernyataan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Alue Dohong tentang kewajiban Perusahaan Besar Swasta (PBS) memberikan 20 persen untuk plasma di dalam luas ijin pelepasan kawasan hutan perusahaan tersebut.

Pernyataan itu kata Masroby saat rombongan dari Wakil Menteri LHK melakukan kunjungan kerja diwilayah Kabupaten Lamandau beberapa hari yang lalu bersama Komisi IV Anggota DPR RI.

Namun lanjut Masroby, penegasan dan pernyataan Wakil Menteri LHK tersebut dalam pelaksanaan di lapangan sangat bertolak belakang.

Menurut Masroby, pembagian plasma 20 persen yang akan diberikan kepada masyarakat yakni di luar ijin pelepasan kawasan hutan (IPKH) perusahaan itu.

“Ada salah satu PBS di Kotawaringin Timur, menurut data dan informasi bahwa lahan perusahaan itu diduga berada dalam kawasan hutan. Namun PBS itu ingin memberikan plasma 20 persen di luar ijin mereka,” tandas Masroby.

“Padahal wakil menteri LHK sudah menegaskan bahwa kewajiban 20 persen tersebut berada di dalam ijin pelepasan kawasan hutan PBS itu,” tambah Masroby

Jika Perusahaan memberikan plasma 20 persen dari dalam ijin pelepasan kawasan hutan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri LHK yakni pasal 5 ayat (1) dan (2) nomor 51 2016 tentang tata cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Masroby berharap, kepada seluruh perusahaan PBS yang berada di Kalteng yang sudah memiliki IPKH maupun yang masih belum agar dapat memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat.

Selain itu, lanjut Masroby, kepada pemerintah Kabupaten agar dapat mendukung dengan pernyataan Wakil Menteri saat berkunjung di Kabupaten Lamandau.

“Jangan sampai masyarakat turun kelapangan untuk menagih kewajiban tersebut, sehingga tidak terjadi konflik baik horizontal maupun vertikal,” tutupnya.

SIMAK JUGA :  Mengapa Bendera Hitam Bertuliskan Kalimat Tauhid di Saudi Dianggap Musuh Pemerintah?

(PRAS).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *