Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Satpol PP Lakukan Penertiban PKL

  • Bagikan

Kota Bekasi – Petugas Gugus tugas Covid-19 Kota Bekasi melakukan penertiban serta sosialisasi Pedagang alun-alun Kota Bekasi Dalam rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB).

Sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota dan Edaran Wali Kota untuk jam operasional pedagang sampai jam 21:00 WIB dan sampai jam 23:00 WIB, mereka masih bisa take away.

“Jam 21:00 WIB tidak diperbolehkan makan di tempat di seputaran alun-alun ini dan untuk para pedagangnya agar mematikan lampu dan mereka masih bisa berjualan sampai jam 23:00 WIB harus take away,” kata Aby Hurairah, Kepala Satpol PP Kota Bekasi.

“Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota, bahwa alun-alun bukan tempat makan atau tempat saji yang 24 jam, jadi di berlakukan sama dengan yang yang lain. Kita sudah berpuluh-puluh kali sosialisasi sebagaimana malam ini dari pihak Kecamatan dan Kepala Dinas Koperasi UMKM, kemudian rekan-rekan dari unsur lainya telah melakukan edukasi secara terus-menerus kita sampaikan bagaimana memutus rantai Covid-19,” tutup Aby. (ADV)

SIMAK JUGA :  Ini Sebaran Kasus Positif Corona di 34 Provinsi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *