Eksekutif Hanya Boleh Berhutang 5,2 Persen Dari APBD 2021

  • Bagikan

BUNTOK – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah, telah menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, di ruang rapat Komisi DPRD Barsel, Jum’at (20/11/2020).

Hal tersebut disampaikan, Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM, dalam rapat bersama TAPD Kabupaten Barito Selatan, hasil kesepakatan bahwa pihak eksekutif hanya boleh berhutang 5,2 persen dari jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021.

“Berdasarkan hasil review bersama DPRD secara intern dan eksekutif secara intern, selanjutnya kita bicara setengah kamar dengan eksekutif, akhirnya kita menyepakati bahwa anggaran 2021 ini harus berhutang,” ucapnya.

Kenapa harus berutang, ucap Farid karena situasi pandemi Covid -19 dan dampaknya menyulitkan semua pihak termasuk masyarakat kecil, khususnya masyarakat yang ada di Barito Selatan.

“Selanjutnya terkait dengan itu, pihaknya bersama eksekutif mencari solusi agar program penganggaran tersebut bisa terpenuhi dalam hal yang prioritas untuk tahun 2021 yang akan datang,” jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 64 skala prioritasnya itu adalah penanganan kesehatan, dan terkait hal-hal kesehatan akibat pendemi Covid – 19. Kemudian skala prioritas lainnya seperti penanganan dampak ekonomi akibat pandemi yang sedang berlangsung saat ini, terkhusus di Barsel.

Ia juga menjelaskan, akibat pandemi ini banyak masyarakat yang di PHK dari pekerjaannya, dan bagi pengusaha usahanya hancur-hancuran, sehingga menjadi pengangguran.

“Ditambahkanya, perekonomian masyarakat seperti ini lah yang harus kita hidupkan kembali sesuai permendagri, termasuk juga jaring pengaman sosial, sebab ditengah pandemi ini ada masyarakat yang sudah tidak berdaya dan perlu diberikan suap atau bantuan oleh Pemkab Barsel,” papar Farid Yusran.

SIMAK JUGA :  Suka Emosian, Meledak-Ledak? Cek Golongan Darah Anda

Kemudian, berdasarkan hasil pembicaraan pihaknya dengan eksekutif, DPRD menyetujui eksekutif berhutang untuk memenuhi semua itu. Sebelumnya opsi total jumlah utang sekitar Rp 140 milyar, dan ternyata setelah dihitung anggaran tersebut tidak mampu untuk membayarkan, sebab batas waktu pembayarannya hingga akhir masa jabatan Bupati Barito Selatan.

“Sementara untuk masa jabatan bupati saat ini akan berakhir pada Mei 2022 mendatang. Berarti pada Mei 2022 utang sudah lunas, dan dengan nilai itu kita harus menyiapkan Rp 30 miliar lebih dalam setiap bulan selama 5 bulan dari Januari hingga Mei 2022, dan untuk memenuhi jumlah angsuran tersebut, anggarannya masih belum mampu menutupi hutang,” terangnya.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 121/2020, defisit dibolehkan hanya 5,2 persen saja, kalau berhutang dengan jumlah Rp. 140 milyar itu sudah melebihi ketentuan defisit. Selanjutanya bila dihitung dengan kapasitas fiskal, dan jumlah defisit yang hanya boleh 5,2 persen, berarti Pemkab Barsel hanya boleh berutang maksimum sebesar 5,2 persen dari jumlah APBD 2021.

“Dilanjutlannya, kalau APBD Barsel 2021 Rp 1 triliun berarti kita boleh berutang sekitar Rp 50 miliaran, dan kalau dihitung pembayarannya dari Januari hingga Mei 2022 hanya berkisar antara Rp 15 sampai Rp 16 miliar dalam setiap bulannya, dan anggarannya mampu untuk membayarkan angsuran utang di akhir masa jabatan Bupati tersebut,” pungkasnya.

Ketika awak media menanyakan apakah ada pengurangan kegiatan fisik dalam APBD 2021 mendatang, beliau mengatakan akan kita lihat pada program kegiatan yang akan dilaksanakan nantinya. Sebab pihak eksekutif belum menyampaikan program setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) pada DPRD Barsel, tegas Farid Yusran. (Snn).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *