Seorang Tersangka dan 2,56 Gram Sabu Diamankan Polda Kalteng

  • Bagikan

PALANGKA RAYA, harianindonesia.id – Sebanyak 2,56 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan Tim khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng, Rabu (13/2/2019) kemaren sore pukul 18.00 WIB.

Barang bukti sabu ini diamankan dari tangan tersangka berinisial JF (39) warga Jalan Sumbawa nomor 86 RT 19 RW XXIII Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Anang Revandoko melalui Ditresnarkoba Kombes Pol Agustinus Supriadi, Kamis (14/2/2019) siang dalam rilisnya.

Ditresnarkoba mengatakan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi masyarakat terkait di Jalan Kecipir Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut kerap dijadikan transaksi narkoba.

“Kemudian kami melakukan peyelidikan, pengamanan, penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti sabu seberat 2,56 garam di Jalan Kecipir kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,” kata Agus.

Selain tersangka lanjut Agus, pihaknya juga mengamankan barang bukti non narkotika yakni 1 buah balon, 1 buah handphone merk Samsung dan 1 unit kendaraan roda dua merk Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Polisi DA 3062 VJ.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” demikian.

(Parlin/Masroby)

SIMAK JUGA :  Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *