Kasus Korupsi Instalasi Pengolahan Air Kota Palopo Memasuki Babak Baru

  • Bagikan

gambar ilustrasi

MAKASSAR, harianindonesia.id – Penanganan kasus korupsi di Kota Palopo memasuki babak baru, dimana 7 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan instalasi pengolahan air (Ipal) Kelurahan Padanglambe dan pengadaan, pemasangan jaringan pipa, Kecamatan Telluwanua ditahan di Polda Sulsel, Kamis (13/8/2020)

Proyek yang menggunakan APBD tahun 2016 ini dikerjakan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Palopo, dengan anggaran pembangunan Ipal sebanyak Rp 9.9 miliar, sedangkan anggaran pengadaan dan pemasangan jaringan pipa sebanyak Rp 4,4 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Agustinus B Pangaribuan membenarkan hal tersebut.

“Oh yang itu ya. Memang benar hari ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. Mau kita serahkan ke JPU jelasnya, kepada wartawan.

Pada kasus ini, BPK menemukan kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar. Penyidik menaikkan status dari saksi ke tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Sebanyak (7) tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Irwan Arnold dan Fauziah Fitriani selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Hamsyari dan Anshar Dachri selaku kelompok kerja (Pokja)

Sementara tiga tersangka lainnya adalah para direktur perusahaan dalam proyek pengadaan instalasi pipa tersebut. Mereka adalah Muh Syarif selaku Direktur PT Indah Seratama, Asnam Andres selaku Direktur PT Duta Abadi, serta Bambang Setijowidodo, Direktur PT Perdana Cipta Abdipertiwi.

Untuk diketahui ketujuh tersangka pada kasus ini telah menang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar beberapa bulan lalu. Waktu itu mereka mengalahkan Direskrimsus Polda Sulsel yang dinilai terlalu dini dalam penetapan tersangka.
( MR 88)

SIMAK JUGA :  DPRD Minta Pemkab Barsel Siapkan Antipasi Penyebaran Virus Corona Hingga ke Desa
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *