Gambar Ilustrasi Putusan Hakim
BANDA ACEH, harianindonesia.id – Kasus korupsi proyek pembangunan Jetty (pengaman mulut muara) Desa Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya, Banda Aceh, yang menjerat mantan Kabid Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Barat Daya (Abdya) MY, telah berakhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 1,4 tahun penjara terhadap MY atas keterlibatannya pada kasus tersebut pada Jumat 21 Februari 2020 lalu.
Untuk menghindari tambahan masa hukumannya, MY menyerahkan uang denda Rp 50 juta kepihak Kajari Abdya untuk subsider 2 bulan masa kurungan
Hal ini dibenarkan oleh Kajari Abdya Nilawati, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Riki Guswandri, SH Kepada awak media Kamis (18/6/2020).
Riki menyatakan, Pihak Kajari telah menerima uang denda dari keluarga MY sebanyak Rp 50 juta untuk subsider/pengganti 2 bulan masa kurungan.
“Uang subsider itu kini telah diterima dan kita setor ke Kas Negara melalui Bank oleh pihak bendahara Kajari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Abdul Yatim pada Kamis (18/6/2020),” ungkap Riki.
Sebelumnya, PN Tipikor Banda Aceh juga telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada pelaku lain yang merupakan seorang Kontraktor berinisial MN (48 tahun)
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 468.600.900 juta oleh proyek yang menggunakan dana Otsus APBK tahun 2016 dan dikerjakan oleh CV Aceh Putra Mandiri dengan nomor kontrak 6021/15/SKPK/OTSUS/P-PU/2016 tanggal 23 Mei 2016.
(Doni/Aulia Rahman)