DPW PPP Riau Serahkan 5 Tuntutan Ke Kanwil Kemenkumham

  • Bagikan

PEKANBARU,harianindonesia.id– DPW PPP Riau menyerahkan lima tuntutan ke Kanwil Kemenkumham Riau yang diterima langsung oleh Kakanwil, Dewa Putu Gede BC IP SH MH. Rabu (27/12) Pukul 12.30 WIB.

Ketua DPW PPP Riau, Drs. Umrah HM Thaib mengatakan sehubungan dengan terjadinya ketidakpastian status Partai Persatuan Pembangunan di Indonesia lebih kurang tiga tahun terakhir ini yang diakibatkan oleh campur tangan Pemerintah Cq. Kemenkumham yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa dan mengacaukan sistim politik di Indonesia yang sangat bertentangan dengan falsafah bangsa Indonesia, maka DPW PPP menyampaikan tuntutannya.

Bahwa Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Riau menyampaikan tuntutan sebagai berikut, yakni diminta kepada Kemenkumham segera mencabut Surat Keputusan/Pengesahan Menkumham tentang Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan hasil mukhtamar Pondok Gede di bawah pimpinan saudara Rohamurmuzi selaku Ketua Umum dan Asrul Sani sebagai sekretaris Jendral karena hingga saat ini tidak satupun keputusan Mahkamah Agung yang mengesahkan keputusan Kepengurusan Rohamurmuzi tersebut.

Kedua, diminta kepada Kemenkumham segera menerbitkan Surat Keputusan pengesahan Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan hasil muktamar Jakarta dengan Ketua Umum H. Djan Faridz dan Sekretaris Jendral H. Dimyaty Natakusuma.

Ketiga, Kepengurusan PPP muktamar Jakarta dengan kepengurusan H. Djan Faridz dan H. Dimiaty Natakusuma sebagai Sekretaris Jendral sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan yang dasar syahnya PPP muktamar Jakarta dan saudara Romahurmuzi tidak pernah menyatakan banding ataupun keberatan dengan hasil keputusan Mahkamah Partai tersebut. 

Adapun penolakan kasasi yang diajukan oleh PPP hasil Muktamar Jakarta yang putusannya NO (Niet Ontvankelijke Varklaard) justru membuktikan bahwa “PPP Mukhtamar Jakarta yang syah di bawah kepemimpinan H. Djan Farid.

Keempat, sikap Menkumham pada saat ini yang tidak mengesahkan kepengurusan H. Djan Farid hasil Muktamar Jakarta jelas sekali sangat menzalimi Partai Islam (PPP) dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Kelima, Keluarga Besar Partai Persatuan Pembangunan Propinsi Riau meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H Joko Widodo agar segera memberhentikan saudara Yasonna Hamonangan Laoly sebagai Kemenkumham Republik Indonesia karena tidak kapabel sebagai pembantu presiden.

Kemudian, gerakan Ini serentak di seluruh di Kanwil Kemenkumham Indonesia pada hari ini sesuai hasil Rapimnas III PPP Djan Faridz beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Riau, Dewa Putu Gede, BC IP SH MH mengatakan terima kasih kepada pengurus PPP Djanz Faridz yang menyampaikan aspirasi secara santun.”Surat ini secepatnya akan kami sampaikan langsung ke Kemenkumham RI,” ujarnya..

Hadir dalam rombongan, Afrizal DS, Fadila Saputra, Nofel SH MH, Ahmad Tauhid, Okto Irianto dan pengurus lainnya. Untuk diketahui, bahwa pada awal perselisihan, kubu Romahurmuziy meminta pengesahan pada Menkumham (saat itu Amir Syamsudin) melalui Dirjen AHU ibu Harkristuti Harkrisnowo. 

SIMAK JUGA :  Penguatan Sinergitas, Polda Banten Terima Kunjungan PWI

Dengan mendasarkan pada Pasal 23, Pasal 32 & 33 UU No.2/2011 tentang parpol, Dirjen AHU melalui surat AHU. AH.11.03-1 tanggal 25 September 2014 secara tegas menolak permohonan tersebut karena apabila ada perselisihan harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan.

Kemudian bahwa keanehan muncul sejak posisi Menkumham dijabat oleh Yasonna Laoly yang membuat kebijakan yang bertentangan dengan Menkumham sebelumnya (Amir Syamsudin). Karena baru sehari menjadi Menkumham, ia langsung memberikan keputusan pengesahan pada kubu Romahurmuziy. 

Keputusan gegabah tersebut pun akhirnya dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan No. 504 dan Putusan No. 601.

Bahwa setelah terbukti salah, tindakan Yasonna Laoly ternyata semakin “menggila”, karena Putusan No. 504 dan No.601 tersebut ternyata malah dijadikan dasar untuk mengesahkan kepengurusan kubu Romahurmuziy hasil muktamar ilegal Pondok Gede. 

Keputusan pengesahan tersebut jelas “haram”, oleh karenanya segala tindakan yang dilakukan oleh kubu Romahurmuziy tersebut juga “haram” hukumnya. Tindakan Menkumham tersebut bahkan diduga memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 421 & Pasal 263/266 KUHP serta Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.

Bahwa ke”haram”-an pengesahan kubu Romahurmuziy, saat ini semakin diperkuat dengan Putusan PK MA No.79, Putusan MA No. 491 & Putusan MA No. 514, dimana MA menyatakan sengketa kepengurusan merupakan kewenangan mutlak Mahkamah Partai sehingga harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai DPP PPP.

Selanjutnya DPP PPP di bawah kepengurusan Ketua Umum H. Djan Faridz merupakan satu-satunya kepengurusan yang dibentuk melalui Muktamar sesuai dengan prosedur yang ditentukan Mahkamah Partai DPP PPP dalam Putusan No. 49/2014. Dengan demikian Menkumham selaku pelaksana fungsi administrasi seharusnya memberikan keputusan pengesahan kepengurusan DPP PPP di bawah Ketuan Umum H. Djan Faridz.

Semestinya Yasonna Laoly sebagai Menkumham merupakan bagian dari pemerintahan Presiden Jokowi, oleh karena itu Yasonna Laoly seharusnya mendukung pemerintahan Presiden Jokowi dengan mematuhi segala ketentuan hukum dan tidak dengan memecah belah umat Islam.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, DPW PPP Riau mohon agar Bapak sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dapat turut mengingatkan Menkumham Yasonna Laoly untuk mematuhi segala ketentuan hukum, terlebih berbagai tindakan yang mengabaikan putusan Mahkamah Partai dan lembaga Peradilan tersebut belum pernah terjadi pada era Menkumham sebelumnya, hanya pada era Menkumham Yasonna Laoly ini sajalah hal tersebut terjadi yang dapat menjadi noda hitam bagi profesionalitas seluruh jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. (Ari/Rilis)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *