DPRD Bartim Gelar Lanjutan Rapat Paripurna Sebelumnya

  • Bagikan

TAMIANG LAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, gelar Lanjutan Rapat Paripurna ke XIII Masa Sidang I Tahun 2020, dengan agenda penyampaian jawaban Kepala Daerah terhadap Padangan Umum Fraksi Pendukung Dewan kemarin, dalam hal Pengajuan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Hal tersebut disampaikan, Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, S. Pd I, didampingi Wakil DPRD Bartim, diikuti Anggota lainnya, turut hadir Bupati Ampera AY Mebas SE, MM dan Wakil Bupati Bartim, serta para undangan yang hadir langsung maupun hadir secara Online melalui Zoom Cloud Meeting, diruang rapat paripurna DPRD Bartim, Rabu (18/11/2020).

Lanjut Nur Sulistio, kepada awak media mengatakan bahwa rapat hari ini melanjutkan paripurna sebelumnya, fraksi pendukung dewan sudah menyampaikan terkait pengajuan nota keuangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kemarin, sehingga hari ini Kepala Daerah menyampaikan jawaban terhadap tanggapan dari fraksi pendukung dewan tersebut, ucap Nur Sulistio.

“Selanjutnya jawaban dari Kepala Daerah tersebut sangat dimengerti oleh pihak DPRD, artinya Bupati Bartim sudah siap melanjutkan untuk ketahap berikutnya, sehingga diharapkan ini nanti menjadi bahan DPRD Bartim untuk kedepannya,”

Kemudian, pembahasan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerinrah Daerah sudah di agendakan mulai tanggal 23 November sampai selesai. Sehingga untuk persiapan pembahasan sudah terjadwal, jadi pembahasan yang lebih rinci akan kita bahas pada bertemuan di rapat pembahasan anggaran besok, Kamis (19/11) red.

“Besok akan kita kupas uraiannya yang lebih dalam untuk rincian dan RKA, pada prinsipnya semua fraksi dewan menerima atas nota keuangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah, namun tentunya kita akan buktikan secara detail saat rapat pembahasan, nota keuangan dalam bentuk dokumen,” ulasnya

SIMAK JUGA :  Inilah Desa Wisata Terbaik yang Memperoleh Penghargaan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Sesuai kewenangan yang diatur dalam undang – undang, bahwa pihak DPRD mempunyai waktu 60 hari kerja semenjak Kepala Daerah menyampaikan nota keuangannya kemarin. Sehingga dalam waktu tersebut pihak DPRD untuk membahas dan mengevaluasi, apa saja yang perlu dibenahi serta meluruskan di dalam RKA tersebut.

“Akan kita sesuikan dan kita tuangkan dalam nota kesepakatan bersama dalam rapat pembahasan berikutnya,” pungkas Nur Sulistio. (Snn)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *