Walikota Malang Jadi Tersangka?

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Wali Kota Malang, Mochammad Anton, ditahan oleh KPK usai menjalani pemeriksaan terkait suap pembahasan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015, Selasa (27/03/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK melakukan penahanan terhadap Anton selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

“Penahanan 20 hari pertama,” tutur Febri dikonfirmasi lewat pesan singkat seperti dilansir cnn.indonesia.

KPK menduga Anton selaku Wali Kota Malang memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang

Selain Anton, penyidik KPK juga menahan enam anggota DPRD Kota Malang yang juga diperiksa hari ini sebagai tersangka, yakni Ya’qud Ananda Budban, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno. Mereka bakal ditahan di Rutan KPK.

Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astut, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang.

Kemudian para anggota dewan, yakni, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya’qud Ananda Budban serta Abdul Rachman.

Kasus suap ini pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono yang tengah menjalani sidang di Surabaya, Jawa Timur.

Sementara itu, Anton mengaku pasrah dengan penahanan yang dilakukan oleh KPK saat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan seragam tahanan KPK.(Azhari)

SIMAK JUGA :  Dapat Rekomendasi IDI, KPK Bawa Novanto ke Tahanan Malam Ini
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *