Usulan Kader PKS, Ternyata Ganja sudah “Dihalalkan” di 21 Negara

  • Bagikan

Jakarta, Harian Indonesia ID – Ganja kembali menjadi perbincangan setelah anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Rafli, mengusulkannya dijadikan komoditas ekspor Indonesia. Menurutnya, stigma ganja berbahaya hanyalah konspirasi global.

Dia mengatakan ganja dapat memenuhi kebutuhan farmasi. Apalagi ganja tumbuhan yang mudah ditanam dan tumbuh di Aceh.

“Jadi pak ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas yang ekspor yang bagus. Jadi kita buat lokasinya. Saya bisa kasih nanti daerahnya di mana,” kata Rafli.

Tentu saja ide Rafli penuh kontroversi. Salah satu yang mengritik adalah anggota Komisi VI Fraksi PPP Achmad Baidowi. Dia menilai usulan tersebut bertentangan dengan nilai agama, hukum dan sosial.

Ternyata sejumlah negara sudah ada yang melegalkan pemakaian ganja di negaranya, tentu dengan beragam alasan positif. Berikut ulasannya:

Israel

Kabinet Israel menyetujui RUU perizinan ekspor ganja medis ke sejumlah negara. Ekspor ganja ini diharapkan mampu menambah pendapatan negara dan sektor pertanian. RUU itu juga disetujui oleh departemen kesehatan dan polisi untuk mengekspor ganja medis ke sejumlah negara yang mengizinkan penggunaannya.

“Ekspor ganja ini membuka pasar yang sangat besar di Israel. Oleh karena itu, saya senang kita dapat menuai keuntungan di sini di Israel,” kata Menteri Kehakiman Ayelet Shaked.

Meski begitu, sejumlah anggota parlemen berusaha membatalkan RUU itu. Mereka khawatir banyak penggunaan narkoba yang tak seharusnya.

Shai Babad, direktur jenderal kementerian keuangan, mengatakan undang-undang baru itu akan mengarah pada pengembangan ekonomi, pertanian, industri dan kedokteran di Israel.

Amerika Serikat

Amerika Serikat (AS) juga melegalkan ganja. Di AS, penggunaan dan kepemilikan ganja sudah ilegal di bawah hukum federal untuk tujuan apa pun. Tapi semua kontrol penggunaan berada di bawah Controlled Substances Act sejak tahun 1970.

Sejarah hukum ganja di Amerika dimulai dengan larangan di tingkat negara bagian pada awal abad ke-20, dengan pembatasan penggunaan ganja pada tahun 1937. Kemudian pada tahun 1973, setiap negara bagian Oregon mulai meliberalisasi undang-undang ganja melalui dekriminalisasi.

Pada tahun 1996, California menjadi negara bagian pertama yang melegalkan ganja medis. Pada 2012, Colorado dan Washington menjadi negara bagian pertama yang melegalkan ganja untuk penggunaan rekreasi.

Kanada

Kanada mulai melegalkan ganja rekreasi pada 17 Oktober 2018. Para petani bisa mendapatkan lisensi oleh pemerintah federal, dan kemudian masing-masing provinsi menentukan bagaimana produk didistribusikan dan dijual. Namun penjualan ganja tidal diiklankan. Artinya, semua atas peraturan pemerintah dan tidak ada promosi.

Meksiko

Meksiko menjadi negara yang melegalkan ganja untuk kesenangan. Namun penggunaannya hanya 5 gram atau kurang. Jika lebih dari 5 gram, maka akan dijebloskan ke penjara. Kemudian budidaya tanaman ganja dan penjualan masih diizinkan di Meksiko.

Belize

Belize, negara bagian Amerika Tengah, mulai melegalkan ganja pada 2017. Pemerintah Belize mengizinkan warganya untuk menggunakan ganja maksimal 10 gram. Jika lebih, maka akan diberi hukuman.

Kosta Rika

Penggunaan dan penjualan ganja di Kosta Rika, negara bagian Amerika tengah, belum jelas. Menurut The Costa Rica News, “Undang-Undang Narkotika No 8204 mengatakan bahwa menjual dan memproduksi ganja dalam skala besar adalah ilegal. Termasuk membawa ganja dalam dosis kecil. Namun dalam UU itu tidak dijelaskan jumlah dosis kecil yang dimaksud”.

SIMAK JUGA :  Kisah Cinta Megawati Soekarnoputri : Dari Pilot Hingga TK

Namun pada 2019, ada usulan UU untuk melegalkan dan mengatur ganja untuk medis dan minyak esensial ganja di Kosta Rika. Namun usulan itu masih dalam pengkajian ewan Legislatif Kosta Rika.

Jamaika

Jamaika mulai melegalkan ganja pada 2015. Masyarakat bisa menggunakan ganja di negara ini tanpa batas yang ditentukan.

Argentina

Pada bulan Maret 2017, Argentina menyebut negaranya sebagai Negara Woke Pertama yang Menyediakan Ganja Medis Secara Gratis.

Kolombia

Sudah hampir satu dekade, masyarakat Kolombia bisa menggunakan ganja maksimal 20 gram. Pemerintah Kolombia juga mengizinkan warganya untuk menanam tanaman ganja hingga 20 tanaman.

Ekuador

Memiliki ganja di bawah 10 gram untuk penggunaan pribadi legal di negara ini.

Peru

Kepemilikan ganja di bawah 8 gram masih dianggap legal, asalkan untuk keperluan pribadi.

Uruguay

Pada 2014, Uruguay menjadi negara pertama yang melegalkan produksi, penjualan, dan konsumsi ganja untuk tujuan rekreasional. Namun, tetap ada peraturan yang mengikutinya.

Syaratnya, pengguna adalah orang dewasa yang terlebih dahulu harus mendaftar ke pihak berwenang sehingga pembelian ganja bisa terlacak.

Orang dewasa hanya boleh membeli maksimal 40 gram ganja setiap bulan di apotek yang ditunjuk. Dan sebuah kelompok pengguna ganja yang terdaftar bisa menanam 99 pohon ganja.

Belanda

Produk-produk ganja hanya dijual di toko kopi dan pengunjung hanya bisa membeli maksimal 5 gram. Penjualan dengan cara lain dianggap ilegal.

Spanyol

Penggunaan ganja untuk konsumsi pribadi di tempat privat dengan tujuan rekreasional adalah legal di negara ini. Namun, melakukannya di tempat publik tetap dilarang.

Republik Ceko

Penggunaan ganja untuk tujuan medis diperbolehkan di negara ini sejak April 2013. Namun, kepemilikan ganja untuk keperluan rekreasional di atas 15 gram dianggap ilegal.

Portugal

Sejak 2001, pemerintah Portugal membebaskan penggunaan semua narkoba. Lalu, individu yang kedapatan menjadi kecanduan narkoba dianggap sebagai korban atau orang sakit, bukan penjahat.

Dengan peraturan seperti ini, bukan berarti orang lantas bebas mengonsumsi ganja di sembarang tempat. Pemerintah tetap melarang penggunaan ganja di tempat umum. Jika seseorang beberapa kali tertangkap menggunakan narkoba, dia akan dibawa ke pusat rehabilitasi.

Belgia

Bagi masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas, mereka bisa menggunakan ganja, tapi tidak lebih dari 3 gram dan jangan menggunakannya di depan umum.

Rusia

Pemerintah Rusia mengizinkan penggunaan ganja maksimal 6 gram. Namun ganja yang digunakan hanya untuk keperluan medis.

Ukraina

Negara ini memang belum sepenuhnya memperbolehkan penggunaan ganja. Namun masih boleh menggunakan ganja maksimal 5 gram atau memiliki 10 tanaman ganja.

Australia

Australia juga memperbolehkan ganja untuk alasan medis. Melegalkan ganja medis di Australia sudah berjalan selama tiga tahun terakhir.

Thailand

Thailand juga melegalkan ganja medis, dan bukan untuk kesenangan. “Ganja akan dilegalkan untuk keperluan pengobatan saja, bukan untuk rekreasi,” kata Ketua Komite Kesehatan Masyarakat dari Majelis Legislatif Nasional Thailand, Jet Sirathraanon, dikutip dari Time, Kamis (1/11/2018).

Sumber : Merdeka.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *