Tegas! Dewas KPK Tolak Pemberian Mobil Dinas

  • Bagikan

Harianindonesia.id – Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean angkat bicara soal anggaran mobil baru senilai Rp 3,5 miliar lebih. Tumpak menegaskan Dewas KPK tidak akan menerima mobil baru, meski masuk penganggaran KPK untuk 2021 yang telah disetujui Komisi III DPR.

“Kalau Dewas tidak pernah mengusulkan untuk pembelian mobil dinas bagi Dewas. Soal anggaran, kami tak pernah mengusulkan itu dan kami tak pernah diajak bicara soal ada pengusulan seperti itu. Jadi kalau sikap kami, kami jelas, kami sesuai dengan Perppres itu kami kan sudah mendapat tunjangan transport tiap bulan, tentunya kami tidak bisa lagi menerima mobil dinas itu, jadi kami akan menolak,” kata Tumpak kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

“Masa ada dobel nggak boleh dobel. Jadi kami sudah dapat transport untuk apa lagi mobil dinas, jadi kami sepakat semua dewas berlima itu menolak pemberian mobil dinas itu,” sambungnya.

Tumpak menuturkan, saat menjabat pimpinan KPK juga selalu menolak jika diberi mobil dinas. Dia menyebut, jika memang ada anggaran mobil dinas untuk pimpinan KPK, hal itu baru terjadi sekarang.

“Kami dulu waktu itu mau dikasih mobil dinas kami tolak, ya kami merasa ndak perlu lah,” ujarnya.

Tumpak menegaskan lagi, Dewas KPK akan menolak pemberian mobil baru dari anggaran yang sudah dibuat dan disetujui DPR tersebut.

“Kalau kami, tolak. Kalau pimpinan ya terserah pimpinan,” ucapnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima, mobil jabatan untuk Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp 1,45 miliar. Sedangkan untuk 4 Wakil Ketua KPK, masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar. Spesifikasinya mobil 3.500 cc.

Sementara itu, untuk mobil jabatan 5 Dewas KPK, masing-masing dianggarkan Rp 702 juta sehingga totalnya Rp 3,5 miliar lebih. Anggaran mobil Rp 702 juta itu juga disiapkan untuk 6 pejabat eselon I KPK. (detik)

SIMAK JUGA :  Pernyataan Sikap: Tolak Segala Upaya Penggiringan Opini Untuk Melemahkan Pimpinan KPK
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *