Proyek Tugu Antikorupsi Riau Dikorupsi, 18 Orang Jadi Tersangka

  • Bagikan

PEKANBARU, harianindonesia.id – Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 18 tersangka terkait dengan kasus korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tugu Integritas di Pekanbaru, Riau. Penyidik kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,23 miliar dari proyek senilai Rp 8 miliar tersebut. Anggaran untuk proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2016.

Dikutip dari Tempo.co, Salah satu tersangka merupakan staf ahli Gubernur Riau, Dwi Agus Sumarno. Saat kasus itu bergulir, Dwi Agus menjabat Kepala Dinas Cipta Karya dan Bina Marga Provinsi Riau, yang berperan sebagai pejabat pengguna anggaran.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan 18 orang tersangka yang patut dimintai pertanggungjawaban atas perkara ini,” kata asisten pidana khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu, 8 November 2017.

Adapun 17 tersangka lain berasal dari 12 pegawai negeri dan 5 pihak swasta. Lima orang tersangka dari pihak swasta adalah dua orang kontraktor berinisial K dan ZJB, kemudian tiga orang dari konsultan pengawas, yaitu RZ, RM dan AA. Lalu lima pegawai negeri dari kelompok kerja unit layanan pengadaan (ULP), yaitu Ketua Pokja IS, Sekretaris Pokja H, dan tiga anggota, DIR, RM, dan H.

Lima tersangka lain masih berasal dari pegawai negeri, yang berperan sebagai pejabat penerima hasil kerja di Dinas Cipta Karya dan Bina Marga, yaitu Ketua Tim PHO berinisial A serta dua anggotanya, S dan A, lalu dua dari anggota panitia Tim PHO, R dan ET. Dua tersangka lain adalah pejabat pembuat komitmen berinisial Z dan kuasa pengguna anggaran, HR.

Sugeng menjelaskan, dari hasil penyelidikan, terungkap korupsi berjemaah itu berawal dari kongkalikong di tingkat kelompok kerja unit layanan pengadaan. Di sana, kata Sugeng, terjadi rekayasa dan pengaturan proyek untuk memenangkan kontraktor yang mereka inginkan.

SIMAK JUGA :  Jawa Timur Darurat Banjir, 12.495 KK Terdampak

“Adanya pengaturan tender yang dibumbui rekayasa dokumen pengadaan. Artinya, selain kerugian negara, ada unsur pidana pemalsuan dokumen,” tuturnya.

Selain itu, sebagian dari proyek itu justru dikerjakan pegawai negeri yang berkepentingan.

“Kami menemukan bukti proyek ini ternyata langsung dan tidak langsung ada peran pemangku kepentingan yang seharusnya mengawasi tapi terlibat dalam pengerjaan proyek,” ucap Sugeng.

Dengan terbongkarnya modus korupsi di proyek ruang terbuka hijau ini, kata Sugeng, semakin menguatkan laporan masyarakat yang ramai menyebutkan bahwa proyek di Provinsi Riau sarat dengan rekayasa. “Indikasi pengaturan proyek itu terjadi di Pemprov Riau,” ujarnya.

Sugeng menyimpulkan dalam, kasus ini, telah terjadi tiga konstruksi hukum pelanggaran, yakni pengaturan tender, rekayasa dokumen, dan keterlibatan pegawai negeri dalam pengerjaan proyek. Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemalsuan juncto Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Larangan Pegawai Negeri Terlibat Pengadaan serta Udang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Tugu Antikorupsi diresmikan bertepatan dengan acara hari antikorupsi di Pekanbaru, Riau, pada Jumat, 9 Desember 2016. Pembangunan Tugu Antikorupsi di Riau dimaksudkan menjadi taman pengingat penegakan integritas untuk melakukan gerakan moral memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada masyarakat.

Riau diharapkan mampu memulai tata kelola pemerintahan yang bersih mengingat tiga gubernurnya berturut-turut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, pada perjalanannya, pembangunan taman itu, yang diharapkan menjadi pengingat, justru dikorupsi.(Doni)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *