Presiden Segera Tandatangani UU Cipta Kerja

  • Bagikan

JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja akan segera ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Menurut bekas Panglima TNI itu penandatanganan tinggal menunggu waktu saja. Setelah ditandatangani Presiden Jokowi, Omnibus Law Cipta Kerja akan diundangkan.

“Tinggal menunggu waktu ya, tinggal menunggu waktu. Dalam beberapa saat setelah ditandatangani oleh beliau, segera diundangkan dalam lembaran negara,” kata Moeldoko dalam konferensi persnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, (21/10/2020).

Moeldoko mengungkapkan, untuk meluruskan informasi mengenai Undang-undang Cipta Kerja yang beredar di masyarakat, Presiden Jokowi telah memerintahkan para Menteri untuk mensosialisasikannya.

Menurut dia, sosialisasi dilakukan terutama kepada kelompok-kelompok strategis di antaranya Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

“Kita ingin terus bekerja keras untuk menginformasikan kepada publik, sehingga memiliki pemahaman yang sama bahwa UU Cipta Kerja ini sungguh untuk masa depan,” ucap Moeldoko.

Moeldoko menjelaskan, pembentukan Undang-undang Cipta Kerja dilakukan pemerintah karena jumlah angkatan kerja yang terbilang tinggi dari tahun ke tahun di Indonesia.

Berdasarkan catatan pemerintah, terdapat 2,9 juta angkatan kerja dan 3,5 juta orang kehilangan pekerjaannya. Belum lagi, Moeldoko menambahkan, jumlah pengangguran di Tanah Air yang mencapai Rp 6,9 juta orang.

Ini merupakan kondisi real saat ini yang mesti diselesaikan oleh pemerintah. Selain itu, tujuan lainnya karena untuk mensejahterakan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

“Kondisi ini adalah kondisi real yang harus diselesaikan oleh pemerintah, karena tujuan negara yang kedua adalah kesejahteraan umum, memajukan kesejahteraan umum adalah tugas yang ada dalam konstitusi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan, salah satu bentuk kesejahteraan umum yang disiapkan presiden adalah menyiapkan calon-calon pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan.

SIMAK JUGA :  Ketahuan Makan di Resto Sampai Larut Malam, Presiden Austria Minta Maaf

“Itu adalah sebuah realitas bahwa kartu pra kerja yang kemaren 33 juta tiga hari berikutnya menjadi 34,2 juta ini kondisi real,” kata Moeldoko. (Redaksi)

Credit photo: Kompas

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *