Pajak Alexis Rp 30 Miliar, Anies : “Kami Ingin Uang Halal”

  • Bagikan

JAKARTA, Hariani dimediasi.id — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempersoalkan besarnya pemasukan pajak daerah yang hilang setelah izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis tidak diperpanjang. Anies hanya ingin pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berasal dari sumber-sumber yang halal.

“Kami ingin uang halal. Kami ingin dari kerja halal. Enggak berkah kalau masalah-masalah seperti ini,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017) malam seperti dikutip Kompas.com

Anies menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewajiban menegakkan peraturan daerah (perda). Pemasukan dari sumber yang melanggar perda, kata Anies, tidak akan berarti bagi Ibu Kota.

“Bagi daerah seperti Jakarta, pemasukan dari sana enggak ada artinya dibandingkan dengan tegaknya prinsip-prinsip aturan yang kita miliki, yaitu perda, dan perdanya ada, kami tidak mau meninggalkan itu,” kata Anies.

Baca juga: Anies Bilang Ada 104 Tenaga Asing dari China, Thailand, hingga Uzbekistan di Hotel Alexis

Sebagai gubernur, Anies ingin menggunakan otoritasnya untuk membebaskan Jakarta dari praktik-praktik amoral.

Dia menyebut harus mempertanggungjawabkan mandatnya dalam menjalankan peraturan perundang-undangan di hadapan masyarakat, undang-undang, dan Tuhan.

Manajemen Hotel Alexis sebelumnya menyatakan selalu taat membayar pajak. Besar pajak yang mereka bayarkan per tahun mencapai Rp 30 miliar.

Angka itu merupakan akumulasi dari semua unit usaha yang ada di Hotel Alexis, mulai dari restoran, griya pijat, hingga spa.

“Kami taat pajak, per tahun kami bayar sampai Rp 30 miliar. Sudah include semua. Kalau pajaknya sebesar itu, bisa dibayangkan berapa omzetnya,” kata Legal Corporate Hotel Alexis Lina Novita.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meyakini ada tenaga kerja asing yang bekerja di Hotel dan Griya Pijat Alexis. Izin kerja 104 tenaga asing itu habis akhir Oktober kemarin.

SIMAK JUGA :  20 Halte Transjakarta Rusak, Anies : Kerugian Mencapai 55 Milyar

“Khusus Alexis ini menarik karena ada 104 tenaga kerja asing. 104 tenaga kerja asing itu habis hari ini. Hari ini hari terakhir izin kerja mereka,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017) malam.

Dengan membuka telepon genggamnya, Anies membacakan data mengenai tenaga kerja asing itu. Anies menyebut beberapa negara yang menjadi asal tenaga kerja asing yang dia bicarakan.

Alexis

Suasana ruangan istirahat di lantai tujuh Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta, Selasa (31/10/2017). Per Selasa, 31 Oktober ini, griya pijat di lantai 7 Alexis ditutup menyusul keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis.

Dengan berakhirnya izin kerja mereka, Anies mengatakan, aktivitas mereka jika Alexis masih buka adalah ilegal. Dia menyerahkan masalah ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, akan tegas terhadap hal semacam ini. Dia tidak ingin ada tempat yang izin usahanya adalah hotel dan karaoke, tetapi digunakan untuk hal lain.

“Kalau kemudian dipakai untuk praktik-praktik yang amoral, kami tidak akan biarkan. Kami akan proses dan tindak tegas,” kata Anies.

Erik WIRAWAN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *