Mubes IKBA Bung Hatta Memanas, Floor Tuding Ketum Incumben Langgar AD ART

  • Bagikan

Suasana Mubes IKBA Bung Hatta sedang berlangsung (foto : zak)

PADANG – Aura di ruangan Mubes Ikatan Keluar Besar Alumni (IKBA) Bung Hatta di Hotel Pangeran Beach Padang, sampai Sabtu (18/9) mulai memanas.

Salah satu alasannya adalah Ketum Incumben diduga melanggar ‘masa kepengurusan’ dengan cara meneken sendiri SK Perpanjangan kepengurusannya.

Adalah, Ike Agung, Ketua Umum IKBA Bung Hatta periode 2016 -2021 yang diduga secara terencana menambah masa jabatan kepengurusan dengan cara mempreteli Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKBA BH.

Dalam suatu klausul disebutkan bahwa kepengurusan masa berjalan boleh menambah masa kepengurusannya sendiri setelah mendapatkan persetujuan dewan dewan dalam organisasi.

Tindakan inilah yang kemudian sebagai tindakan otoritorian alias berkesehandak hati sendiri dan jelas melanggar azas berdemokrasi dalam organisasi.

Berdasarkan penelusuran Harianindonesia.id, kepengurusan IKBA BH sekarang seharusnya sudah selesai 20 Mei 2021.

Dan, kini dengan kekuatan ‘SK buatan sendiri’, Ketum Ike Agung berniat pula maju lagi dengan mengabaikan kesalahan yang telah dilakukan.

Menariknya tim SC dan OC menerima begitu saja pencalonan Ike Agung menjadi Calon ketum selanjutnya, tanpa ada memberikan catatan terhadap pelanggaran konstitusi AD ART oleh Ike Agung.

Nah dari sinilah kemudian suasana memanas. Miko Kamal, seorang alumni dan pengacara kondang di kota Padang, menarik mandat peserta dari Komisariat Alumni Fakultas Hukum Bung Hatta, untuk Mubes IKBA BH.

Surat pencabutan mandat itu disebar Miko Kamal l, atas nama Ketua Komisariat Alumni Hukum Bung Hatta, di sebuah grup alumni muda Bung Hatta.

PENCABUTAN MANDAT PESERTA MUBES IKB ALUMNI UBH*

Mencermati dugaan telah terjadinya pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Ikatan Keluarga Besar Alumni Universitas Bung Hatta dalam pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes), bersama ini saya, Miko Kamal, Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta *MENCABUT* kembali Surat Mandat Nomor 02/PKFH-UBH/VIII/2021 tentang peserta Mubes yang pernah dikeluarkan dan/atau ditandatangani.

Dengan demikian, kehadiran alumni Fakultas Hukum yang pernah diberikan mandat pada Mubes bukanlah mewakili Komisariat Fakultas Hukum. Mudah-mudahan pada saatnya nanti kita bisa membenahi AD dan ART dan melaksanakan Mubes dengan baik dan benar.

SIMAK JUGA :  Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Meninggal Dunia Diduga Akibat Covid-19

Padang, 18 September 2021
Komisariat Fakultas Hukum UBH

Miko Kamal
Ketua

Sontak suasana kembali memanas. Surat Miko Kamal ini memantik sentimen panas dari komisariat dan DPD, dan DPC Alumni.

Kuat dugaan Mubes akan berjalan deadlock jika Ike Agung masih akan memaksakan diri maju. Sebab Ike dianggap sudah memberangus AD ART untuk kepentingan kekuasaan menjadi Ketua Umum.

Vested Interes

Diluar itu, masih terdapat satu persoalan bawaan dalam Mubes IKBA BH ini. Adalah salah satu calon bernama Iman, didukung kuat oleh pihak Rektorat melalui jaringan komisariat dan perwakilan alumni untuk menjadi calon Ketua Umum IKBA BH tahun 2021 – 2026.

Masuknya Iman ini diduga akan menjadi rongrongan baru bagi organisasi Alumni ini. Sebab Iman adalah salah satu dosen di Bung Hatta

“Bagaimana mungkin organisasi alumni dipimpin oleh seorang dosen di tempat dia pernah belajar. Apakah kemudian tidak akan terjadi vested interes antara pihak Rektorat dan alumni. Jika persoalan positif okelah, tapi kalau sudah menjadi kepada penguasaan aset kampus, misalnya, apakah bisa ditoleransi,” ujar seorang alumni kepada Harianindonesia.

Alumnus yang dikenal kritis ini meminta Rektor Bung Hatta menarik pencalonan Iman sebagai Ketum Alumni, dan memberikan kebebasan bagi alumni menyusun organisasinya sendiri.

“Mosok dari sejak kuliah sampai jadi alumni masih diatur atur Rektor juga. Anehkan?,” paparnya.

Sampai saat ini Harianindonesia masih belum mendapatkan konfirmasi dari Rektor Bung Hatta.

Tetapi dari sumber Yayasan yang berkompeten menanggapi bahwa sang Dosen akan menghadapi masalah jika terus memaksakan diri maju.

Sebab Yayasan, Rektor dan Civitas akademika tidak berhak mengurus alumni. “Itu dunia para lulusan,” ujar sumber dari yayasan tadi. (*)

Muhammad Zaki Abdullah

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *