Kasus Korupsi Bank Maluku – Malut: Siapa Tersangka Berikutnya?

  • Bagikan

AMBON, harianindonesia.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Manumpak Pane mengakui adanya peluang tambahan tersangka dalam perkara dugaan korupsi jual beli surat hutang obligasi PT. Bank Maluku-Maluku Utara tahun 2014.

“Saat ini baru ditetapkan dua tersangka masing-masing berinisial IR dan IBT kemudian soal dugaan tambahan tersangka, selalu ada peluang bagi mereka yang diduga terlibat,” kata kajati di Ambon beberapa waktu lalu.

Karena untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, jaksa sangat berhati-hati dan harus ada bukti permulaan yang cukup.

Menurut Kajati, saat ini bukti-bukti permulaan yang diperoleh dari para saksi dan surat-surat yang didapat serta meminta keterangan para ahli sudah dikumpulkan.

Sementara Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette menjelaskan sudah ada penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tim Kejaksaan Tinggi Maluku tanggal 20 Februari 2018.

“Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah IR, mantan Direktur Umum PT. Bank Maluku-Maluku Utara periode 2011-2015 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli surat hutang obligasi PT. BM-Malut tahun 2014,” jelas Sammy.

IR dijadikan tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana.

Kemudian IBT yang menjabat Direktur Kepatutan pada PT. BM-Malut sebagai tersangka dalam perkara yang sama dan pasal yang disangkakan dalam Undang-Undang tipikor juga sama.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka hari ini sesuai surat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan jaksa masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” ujar Sammy.

Seperti dilansir Antara, sejak akhir tahun 2017, jaksa juga telah meminta keterangan sejumlah pihak sebagai saksi diantaranya mantan analis divisi treasury PT. BM-Malut, Christian Tomasoa, investigator eksekutif kantor OJK, dan mantan kepala divisi treasury Edmon C Marthinus

SIMAK JUGA :  PDAM Kota Depok Sosialisasi Perangi Korupsi

Musta’in

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *