Inilah Sosok Pencetus Omnibus Law

  • Bagikan

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar PandjaitaN mengungkapkan awal mula tercetusnya Omnibus Law sebagai wadah untuk menaungi berbagai regulasi atau aturan yang tumpang tindih di Indonesia.

Luhut menjelaskan, Omnibus Law dibentuk bertujuan untuk memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan.

“Jujur saya mulai waktu saya Menko Polhukam. Waktu itu saya melihat betapa semrawutnya UU, peraturan kita yang ada, saling tumpang tindih, saling mengunci, sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar, akibatnya korupsi tinggi,” ujar Luhut dalam acara Outlook 2021: The Year of Opportunity, yang dikutip dari Winnetnews.com, Rabu (21/10).

Luhut lalu mengajak Mahfud MD yang kini menjabat Menko Polhukam, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidique, dan Sofyan Djalil yang saat ini menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk membahas persoalan tersebut.

“Waktu itu saya kumpulkan Pak Mahfud, Pak Jimly, Pak Seno Adji, Pak Sofyan Djalil untuk mendiskusikan, karena kalau satu per satu UU itu revisi enggak tahu sampai kapan selesainya,”.

Saat ini kemudian muncul ide penerapan Omnibus Law seperti di Amerika Serikat. Luhut mengungkapkan berdasarkan penjelasan Sofyan, Omnibus Law tidak menghapus UU melainkan menyelaraskan isi UU agar tidak saling tumpang tindih. Ide itu pun disampaikan ke Presiden Joko Widodo jelang periode kedua.

“Itulah sekarang buahnya. Jadi diproses panjang, bukan proses tiba-tiba. Kalau kita lanjut substansi utama Omnibus Law ini, kita ada 79 UU yang kita harmonisasi,” terangnya.

Luhut pun telah menyampaikan ke Presiden Jokowi agar draf Omnibus Law dapat diunggah ke situs resmi sehingga nantinya masyarakat dapat mengakses dan lebih banyak memberi masukan. Ia pun tak memungkiri dalam pembahasannya, Omnibus Law masih minim masukan.

SIMAK JUGA :  Ahmad Basarah : Sampai Hari Ini Ibu Mega Masih Menghormati pak Jokowi sebagai Presiden

Oleh karena itu, ia berharap publ dapat memberi masukan agar menjadi koreksi untuk menyusun aturan turunan dari Omnibus Law berupa Peraturan Pemerintah (PP).

“Nanti turunan Omnibus Law ini bisa Anda lihat di website. Di situ nanti bisa koreksi, memberi masukan kepada pemerintah untuk membuat itu lebih bagus lagi,” tuturnya.

Luhut mengklaim dalam Omnibus Law, tidak ada aturan yang merugikan rakyat. “Jadi tidak ada sebenarnya yang kita buat itu akan merugikan,” ucap Luhut.

Seperti diketahui Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan di sidang paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. Proses pengesahannya banyak menuai protes dan dikritik dari banyak pihak lantaran berjalan sangat cepat. (Redaksi)

Credit photo: Suara

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *