Ini Aturan Baru WHO, Wajib Pakai Masker di Rumah

  • Bagikan

JAKARTA – Persebaran virus corona Covid-19 nampaknya semakin meningkat, apalagi memasuki musim dingin di beberapa negara. Oleh karena itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun mengeluarkan pedoman dan aturan baru mengenai penggunaan masker.

Menurut WHO, mereka yang tinggal di daerah dengan tingkat penularan Covid-19 tinggi, harus memakai masker bahkan ketika berada di dalam ruangan, termasuk di kantor dan sekolah. Bahkan, masker juga harus dipakai di rumah jika ada orang asing yang datang.

Tambahan lain dalam panduan ini adalah anak-anak di atas usia 12 tahun mengikuti saran yang sama seperti orang dewasa dan mengenakan masker di luar rumah, jika jarak sosial satu meter tidak memungkinkan.

Seperti dilansir dari dailymail, dalam lembar panduan yang diperbarui, WHO mengakui ada bukti bahwa masker menghentikan penularan virus corona.

“Di daerah dengan penyebaran Covid-19 yang diketahui atau dicurigai, WHO merekomendasikan orang harus memakai masker di dalam dan di luar ruangan di mana jarak setidaknya satu meter tidak dapat dipertahankan,” jelas WHO dalam keterangannya.

Pedoman tersebut, berlaku untuk toko, sekolah, dan tempat kerja bersama, juga menyatakan bahwa masker harus dikenakan di dalam ruangan terlepas dari jarak sosial kecuali jika ventilasi dinilai memadai.

Tapi, anak-anak yang berusia di bawah lima tahun tidak boleh memakai masker, ‘pendekatan berbasis risiko’ harus dilakukan untuk usia enam hingga 11 tahun, sementara mereka yang berusia 12 tahun ke atas harus mengikuti prinsip yang sama seperti orang dewasa.

WHO mengatakan Covid-19 Guidance Development Group (GDG) mempertimbangkan semua bukti yang tersedia tentang penggunaan masker oleh masyarakat umum termasuk keefektifan, tingkat kepastian dan potensi manfaat dan bahaya lainnya, sehubungan dengan skenario penularan, pengaturan dalam ruangan versus luar ruangan, jarak fisik dan ventilasi.

SIMAK JUGA :  DPR Beberkan Perusahaan Asing yang Terdaftar Dibalik Tanah HGU Prabowo

Muhammad Nafi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *