Di Singapura, Penyebar Hoaks Denda Rp 10 Miliar

  • Bagikan

JAKARTA, Harian Indonesia – Pemerintah Singapura mengesahkan Undang-Undang untuk mengkriminalisasi oknum yang menyebarkan berita palsu dan hoaks. Pemerintah juga akan memblokir dan memerintahkan konten hoaks dan berita palsu dihapus dari media sosial.

RUU Perlindungan dari Berita Palsu dan Manipulasi disahkan pada Rabu (8/5) malam dengan perolehan suara 72-9. Daniel Goh, anggota parlemen dari Partai Pekerja oposisi lewat akun Facebook miliknya mengatakan jika RUU tersebut telah disahkan.

Aturan ini akan melarang peredaran konten hoaks dan informasi palsu yang dianggap bisa memengaruhi pemilihan umum. Pemerintah Singapura juga akan meminta pemilik platform untuk menghapus konten tersebut atau memblokirnya setelah mendapat izin dari pemerintah.

Dilaporkan AP dan dikutip CNN Indonesia bagi pengguna akun media sosial yang melanggar aturan ini terancam dikenai hukuman pejara hingga 10 tahun atau denda hingga 1 juta dolar Singapura atau sekitar Rp10 miliar.

Disahkannya undang-undang ini menuai banyak protes lantaran bisa menjadi pisau bermata dua. Pengamat Hak Asasi Manusia mengkritik undang-undang tersebut karena dianggap sebagai ancaman kebebasan berekspresi.

Perdana Menteri Lee Hsien Loong bulan lalu berdalih undang-undang ini telah diperdebatkan dalam kurun dua tahun terakhir. Namun ia menolah untuk menanggapi kritik soal kemungkinan pembatasan kebebasan berekspresi setelah undang-undang ini diberlakukan.

“Mereka mengkritik banyak hal tentang manajemen media Singapura, tetapi apa yang kami lakukan telah berhasil. Dan tujuan kami untuk terus melakukan hal-hal yang memberi dampak positif bagi Singapura. Dan saya pikir (undang-undang baru) akan menjadi langkah maju yang signifikan dalam hal ini, “kata Loong dalam kunjungan ke Malaysia.

Menanggapi hal ini, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad memperingatkan jika hukum semacam ini bisa disalahgunakan oleh pemerintah untuk tetap berkuasa. Mahathir mengambil contoh di Malaysia soal larangan penyebaran hoaks di Malaysia (MDP)

SIMAK JUGA :  Kaltim Targetkan Raup 60 Persen Suara, Ganjar Usul Perubahan Iklim Masuk Kurikulum Pendidikan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *