Hak Jawab Aswandi Tentang Berita,” Diduga Korupsi, Kades Tanjung Peranap Mengeluarkan Bahasa Kasar,”

  • Bagikan

Kami, Alazhar Yusuf SH.I., M.H dan Erwin Kotalima, SH. MH; para advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Alazhar Yusuf & Partners. Bersama ini, atas nama klien kami Bapak Aswandi ingin menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, 11 Februari 2020, harianindonesia.id telah memuat pemberitaan dengan judul “Diduga Korupsi, Kades Tanjung Peranap Mengeluarkan Bahasa Kasar”. Dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai menurut kaidah jurnalistik, tidak ada SPOK nya dan terkesan menghakimi, dalam pemberitaannya media siber harianindonesia.id tidak melakukan komfirmasi langsung dengan klien kami, berita yang dirilis hanya berasal dari satu sumber, yaitu LSM Badan Pemantau Kebijaksaan Publik (BPKP) sdr Auzir;
Bahwa pada tanggal 12 Februari 2020 media siber harianindonesia.id diadukan oleh kami selaku Kuasa Hukum dari Bapak Aswani kepada Dewan Pers yang pada pokoknya pengaduan tersebut berisi tentang ketidakprofesionalan media siber harianindonesia.id sebagai Pers dengan tidak mengindahkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terlebih pemberitaan tersebut telah dibaca dan dibagikan lebih dari ratusan kali (pada saat surat pengaduan dibuat).
Pada tanggal 14 Mei 2020 telah terbit Risalah Penyelesaian Pengaduan sebagai berikut: Dewan Pers menilai berita Teradu melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, karena menyajikan berita yang tidak uji informasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.
Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut:
1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
2. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatanganinya risalah ini.
3. Teradu wajib memuat catatan di bawah berita yang diadukan yang menjelaskan berita bersangkutan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik, disertai tautan berita yang berisi Hak Jawab dari Pengadu.
4. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu dengan berita yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
5. Teradu (dalam hal ini Pemimpin Redaksi) wajib memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, maka selambat-lambatnya enam bulan setelah penandatanganan risalah ini.
6. Teradu segera mengurus proses verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat lambatnya enam bulan setelah penandatanganan risalah ini.
7. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambat lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.
8. Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.
9. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.
Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Bahwa Dewan Pers menilai berita teradu melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi. Penilaian tersebut didasarkan adanya fakta bahwa pemberitaan memang disusun tidak berdasarkan data yang dapat diuji validitasnya serta klien kami juga sama sekali tidak pernah dimintakan keterangan ataupun klarifikasi mengenai pemberitaan tersebut. Selain itu, terhadap proyek pembuatan Tower Wifi sudah clear di Inspektorat, tidak ada temuan ataupun indikasi apapun terkait korupsi. Proyek tersebut tidak hanya di Desa Tanjung Peranap akan tetapi hampir disetiap Desa yang ada dikabupaten Meranti, klien kami mengatakan apabila terdapat pelanggaran hukum di proyek tersebut silahkan saja tempuh jalur hukum karena klien kami merupakan pribadi yang tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Bahwa secara keseluruhan, pemberitaan tersebut adalah tidak benar adanya.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Bpk. Aswandi

SIMAK JUGA :  Kades Matabu Canangkan Beberapa Kegiatan Pada Tahun Anggaran 2021

Alazhar Yusuf, SH.I., MH

Erwin Kotalima, SH., MH

———-

Redaksi:
Atas kesalahan ini kami Redaksi Harian Indonesia. Id mohon maaf kepada Saudara Aswandi dan Pembaca.

Berdasarkan risalah Dewan Pers tentang mediasi antara Harian Indonesia dengan Pengacara Aswandi, maka dengan ini kami nyatakan berita tersebut tidak ada.

Terimakasih
Harian Indonesia. Id

Awaluddin
Pemimpin Redaksi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *