Menyimak Intervensi Aparatur Negara Dalam Sengketa Koperasi Komura

  • Bagikan

Menarik jika kita melihat keberadaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera Komura. Menarik karena hanya selang setahun lalu, nama koperasi ini melambung tinggi pasca peristiwa penangkapan terhadap ketua dan sekretaris Koperasi Komura, dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satgas Saber Pungli. Jumlah uang yang kemudian dijadikan alat bukti dalam kasus tersebut juga bukan main-main, sejumlah 6,1 miliar rupiah disita oleh petugas. Peristiwa tersebut, tak ayal membuat Presiden Joko Widodo menjadi geram. Apalagi praktik pungli tersebut dilakukan di pelabuhan bongkar muat, disaat Presiden justru sedang menggalakkan sistem kepelabuhanan yang efektif, bersih dan efisien dalam rangka mendukung terlaksananya Program Nasional TOL LAUT.

Walaupun kemudian, hasil akhir dari peristiwa OTT tersebut menjadi anti-klimaks pasca putusan bebas Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 21 Desember 2017, yang teramat kontras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan selama 15 tahun penjara. Terdengar kabar, JPU kemudian melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Apabila kita mengamati putusan PN Samarinda, maka tentulah kita akan terkejut mengingat ternyata jumlah aset dan uang yang menjadi milik Koperasi Komura ternyata teramat besar. Sejumlah rekening dan aset dalam bentuk tanah disebut dalam putusan tersebut. Secara awam kita pasti akan berpikir bahwa ada putaran uang dalam jumlah besar dalam praktik bongkar muat di pelabuhan Samarinda yang dikelola oleh Koperasi Komura.

Jika benar, maka marilah kita amati peristiwa-peristiwa yang terjadi di tubuh internal Koperasi Komura. Sebulan setelah tertangkapnya kertua Koperasi Komura, Jafar Abdul Gaffar, pada tanggal 28 April 2017 atas inisiatif anggota koperasi maka dilakukanlah agenda Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk memilih kepengurusan koperasi yang baru pasca kekosongan kepemimpinan koperasi akibat OTT Saber Pungli. Selain kondisi luar biasa, kepengurusan lama sesungguhnya juga telah otomatis demisioner sejak 2016. Dalam agenda RALB itulah, muncul nama Hesrudin Gafar sebagai ketua Koperasi Komura yang terpilih secara aklamasi. Hesrudin, sang ketua baru, segera saja beraudiensi ke beberapa pihak. Dari Walikota Samarinda, DPRD Kota Samarinda, hingga Kepala Dinas Koperasi Kota Samarinda disambangi oleh Hesrudin. Berdasarkan komunikasi intensif Hesrudin pula, police-line polisi di kantor sekretariat Koperasi Komura, dibuka oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.

Uniknya, setelah putusan bebas, Jafar Abdul Gaffar justru merasa masih menjadi ketua koperasi. Padahal hingga saat ini, akibat upaya kasasi JPU ke MA, status hukum Jafar masihlah belum inkrah. Tetapi Jafar tetap berkeras mengakui dirinya tetaplah sebagai ketua. Ia mengabaikan RALB April 2017, yang menghasilkan kepemimpinan baru dibawah Hesrudin Gaffar.

Puncak dari perseteruan tersebut adalah ketika pada 31 Maret lalu, Jafar melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tentu saja membuat Ketua Koperasi Komura definitif, Hesrudin bereaksi. Secara konstitusional, Hesrudin melayangkan beberapa surat kepada beberapa pihak terkait untuk menyampaikan keberatannya terhadap pelaksanaan RAT tersebut. Keberatan juga ia sampaikan kepada pihak aparat keamanan, dalam hal ini pihak kepolisian Kota Samarinda, agar dapat mempertimbangkan pemberian ijin pelaksanaan acara RAT.

Tetapi yang terjadi kemudian saat RAT tetap dilaksanakan adalah sesuatu mengejutkan. Betapa tidak, secara telanjang aparatur negara, dalam hal ini Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, KSOP Pelabuhan Samarinda, hingga Kepolisian Kota Samarinda memperlihatkan praktik yang justru berpihak kepada penyelenggaraan RAT yang digagas Jafar.

Pihak-pihak tersebut boleh saja berkelit mereka tidak terlibat dukung mendukung. Tapi baiklah kita telisik satu persatu. Pertama, ketika Hesrudin terpilih sebagai ketua, Kepala Dinas Koperasi Kota Samarinda Lujah Irang, selain menerima kedatangan Hesrudin, juga mengeluarkan surat resmi yang menerima laporan hasil RALB, dengan catatan bahwa dinas tidak dalam kewenangan memberikan pengesahan dan dukungan. Hal tersebut berbanding terbalik dengan sikap Lujah ketika ia hadir di RAT yang diselenggarakan oleh Jafar. Lujah bahkan berkenan membuka acara RAT. Jika Lujah menerima laporan keberadaan kepengurusan dibawah Hesrudin lewat mekanisme RALB, mengapa ia tidak sedikitpun melakukan upaya klarifikasi ketika ia mendapat undangan dari Jafar Abdul Gaffar yang mengaku masih sebagai ketua. Alih-alih ia malah membuka acara.

SIMAK JUGA :  Azmi Hidzaqi: Hentikan Dugaan dan Spekulasi Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang

Kedua, dan ini yang paling ekstrim, adalah ‘dukungan’ pihak kepolisian setempat terhadap acara yang digagas Jafar tersebut. Betapa tidak, untuk penyelenggaraan RAT tersebut, kepolisian bahkan mengerahkan ratusan personil polisi. Padahal, malam sebelumnya, pihak pimpinan kepolisian Kota Samarinda bertemu dengan Hesrudin yang menyampaikan keberatannya terhadap pelaksanaan RAT Jafar. Perlakuan yang berlebihan dari pihak kepolisian ini, menjadi ekstrim mengingat Jafar adalah terdakwa kasus OTT yang penangkapnya justru melibatkan formasi kepolisian, lengkap dari Mabes Polri hingga kepolisian daerah setempat. Bukankah ketika Jafar diputus bebas oleh PN Samarinda, seharusnya yang merasa terpukul adalah pihak Saber Pungli dan kepolisian. Putusan bebas itu memberi pertanda bahwa kerja penyidik tidak dianggap layak dikabulkan dalam putusan. Tapi apa yang terjadi saat RAT tersebut tidaklah demikian. Kepolisian setempat seakan justru “bercumbu” dengan Jafar yang setahun sebelumnya mereka tangkap. Hal yang tidak terlihat sebagai pihak yang menangkap dan menyidik Jafar untuk kemudian diadili. Pengamanan yang berlebihan, hanya dengan alasan pencegahan keributan mengingat adanya dualisme kepengurusan, juga terbantahkan. Mengingat Hesrudin datang untuk menyatakan sikapnya terhadap RAT tanpa membawa massa.

Jika mengingat betapa besar putaran uang dalam praktik bongkar muat di Pelabuhan Samarinda, maka kita boleh mempertanyakan, apakah dukungan anomali oknum aparatur negara tersebut ada hubungannya? Apa yang membuat Lujah Irang, sang Kadinas Koperasi yang setadinya menyatakan bahwa dinas tidak berwenang menyatakan dukungan atau tidak dalam kapasitas mengesahkan kepengurusan koperasi, tiba-tiba malah membuka acara RAT. Sebuah sikap yang justru berpihak. Apa yang membuat pihak kepolisian setempat, yang bahkan setelah tahu bahwa ada proses RALB yang melahirkan Hesrudin Gaffar, justru tidak berupaya mempertemukan kedua pihak berseteru dan bersikap untuk tidak akan memberikan pengamanan kepada acara apapun terkait Koperasi Komura, sebelum keduanya bermusyawarah menyelesaikan segala singkat sengketa dalam tubuh koperasi. Kenapa kepolisian justru mengacuhkan kondisi tersebut dan malah melanjutkan pemgamanan acara RAT yang digagas oleh orang yang mereka tangkap, dan status hukumnya belumlah tetap dikarenakan adanya upaya kasasi di MA.

Menyimak perilaku menyimpang oknum-oknum aparatur negara dalam kasus silang sengketa kepemimpinan Koperasi Komura terswebut, maka kiranya layaklah para oknum tersebut dicopot dari jabatannya. Sikap berpihak mereka menciptakan kegaduhan.

Bila, Presiden Jokowi, menyatakan bahwa tahun 2018 sebagai Tahun Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), maka pastinya, pihak Kementerian Koperasi dan Kepolisian Negara juga bersikap selaras, tegak lurus dengan sikap Presiden. Menteri Koperasi dan Kapolri harus pula melakukan peningkatan SDM dalam barisannya. Sikap dan perilaku Kepala Dinas Koperasi dan Kapolres Kota Samarinda, dalam kasus silang sengketa Koperasi Komura, justru tidak memperlihatkan meningkatnya SDM. Hal ini tentu saja menjadi pekerjaan rumah bagi Menteri Koperasi dan Kapolri untuk menertibkan perilaku menyimpang yang mengusik rasa keadilan yang diakibatkan oleh praktik berpihak bawahannya. Secara terbuka, keberpihakan oknum-oknum aparatur negara tersebut menafikkan pesan Nawacita untuk menghadirkan negara dalam setiap permasalahan rakyat. Dan tentu saja, hal tersebut justru menebalkan krisis kepercayaan kepada aparatur negara.

 
Oleh : Lucky Hamonangan

Penulis adalah aktivis, anggota Dewan Pengarah JAGA JOKOWI

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *