Sekretaris Kaban, Tidak Ada Larangan Liputan Forum Renja Bappeda

  • Bagikan

DEPOK, harianindonesia.id – Forum Rapat Kerja (Renja) tahun 2020 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok, akhirnya berjalan aman dan kondusif, walaupun sempat terjadi sedikit insiden kesalah pahaman antara awak media dengan salah seorang pelaksana kegiatan, Jumat (1/03/2019).

Menurut sekretaris Bapeda Drg. Ernawati melalui Kasubag Drs. Zaenal Arifin kepada awak media saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, Dalam Renja OPD Bapeda tadi siang kita bukan melarang wartawan meliput karena memang teman-teman wartawan sudah melakukan peliputan, saat kejadian sebenarnya petugas sedang mengarahkan kepada para peserta kegiatan untuk makan, ada sebagian teman-teman yang akan mengambil pengganti transport, memang ada yang tidak mendapatkan kupon. dari panitia mengatakan sabar, yang mendapatkan kupon yang di dahulukan, yang tidak dapat kupon juga pasti kebagian semua,”jelas Zaenal.

Namun disayangkan staff kita terpancing emosi, pada saat adu argumen sambil memfoto dirinya, di saat staff kita ada yang marah kita ikut meredam, petugas tersebut memang kita tugaskan untuk membagikan pengganti transport,” lanjutnya.

“Kepala Badan (Kaban) juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua teman-teman wartawan dan media jika ada staf kami yang berbuat kesalahan dan tidak ada larangan untuk peliputan diacara tersebut. Terkait video yang beredar dishare tidak secara menyeluruh, sebenarnya sampai acara selesai dilokasi sudah Klir dan kondusip,” kata Zaenal.

Terkait kejadian tersebut sangat disayangkan dan di sesalkan oleh ketua DPC PWRI kota Depok Rahmat Budianto, kepada awak media ini dirinya mengatakan.

“Tugas seorang wartawan menurut Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan baik dan benar, sedangkan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya, dengan menggunakan media cetak media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

SIMAK JUGA :  Bupati Djobo Janjikan Bonus ke Tanah Suci, Jika Berhasil Perangi DBD dan Stunting

Jadi jelas, disamping tugas wartawan di lindungi oleh Undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers. Di harapkan para pengemban lembaga Aparatur Sipil Negara (ASN) juga harus mengetahui dan memahami tugas dan pungsi wartawan atau pers,” tegas Rahmat (Muhammad Rezki)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *