Ini Penjelasan Dinkes Kota Depok Soal STBP

  • Bagikan

DEPOK, harianindonesia.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menjelaskan mekanisme pelaksanakan Survei Terpadu Biologis dan Perilaku (STBP) pada populasi kunci (LSL, penasun, waria, Wanita Pekerja Seks dan pelanggan wanita pekerja seks), Depok, Jumat, (28/2/2019).

Tujuan dari pelaksanaan STBP ini adalah guna menentukan kecenderungan prevalensi Gonore, Klamidia, Sifilis, dan HIV di antara Populasi Paling Berisiko di beberapa kota di Indonesia. Dan guna mengukur cakupan intervensi pengendalian HIV dan Infeksi Menular Seksual (IMS) serta dampaknya pada kelompok sasaran program-program Kementrian Kesehatan Republik Indinesia.

Hal tersebut di Jelaskan oleh kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Drg. Novarita melalui sekretaris dinas kesehatan kota depok Rani Martina terkait klarifikasi yang dilakukan oleh Dpc. Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kota Depok melalui surat yang di layangkan pada dinkes kota depok. Kepada awak media Rani Martina di ruang kerjanya, Senin (11/02) menjelaskan, ”Menindak lanjuti surat pertanyaan DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kota Depok nomor 001/DPC_PWRI/SK/1/2019/ Tanggal 30 Januari 2019 Perihal Konfirmasi Dugaan Praktek Donor Darah Ilegal disampaikan jawaban bahwa, ”Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan atas Kepedulian PWRI terhadap situasi sosial kemasyarakatan, khususnya terkait kesehatan dan melakukan konfirmasi kepada Dinkes kota depok”. Terkait pokok masalah yang dikonfirmasikan kami sampaikan bahwa kegiatan yang di lakukan bukan praktek donor darah melainkan kegiatan Survei Terpadu Biologis dan Perilaku (STBP) pada populasi kunci,” jelasnya.

“Lebih lanjut dijelaskan , Dasar melakukan kegiatan STBP ini adalah berdasarkan surat dari Direktur P2MPL kementrian kesehatan RI di Jakarta nomor pm.pm.02.02./3/2305/2018 tanggal 18 september 2018 perihal pemberitahuan pelaksanaan pemetaan dan STBP 2018. Kegiatan ini dimulai pada tanggal 13 Desember 2019 s/d 15 Februari 2019 (3 bulan).

Tujuan dari pelaksanaan STBP ini adalah :

Menentukan kecenderungan prevalensi Gonore, Klamidia, Sifilis, dan HIV di antara Populasi Paling Berisiko di beberapa kota di Indonesia.
Menentukan kecenderungan tingkat pengetahuan dan persepsi tentang penularan dan pencegahan HIV pada populasi berisiko tinggi. Menentukan kecenderungan tingkat perilaku berisiko tertular/menularkan HIV di antara populasi berisiko tinggi di beberapa kota di Indonesia . Mengukur cakupan intervensi pengendalian HIV dan Infeksi Menular Seksual (IMS) serta dampaknya pada kelompok sasaran program-program Kementrian Kesehatan RI. Mendukung dalam penentuan kebijakan program pengendalian HIV AIDS dan IMS di beberapa kelompok dan kota di Indonesia . Mengetahui prevalensi Hepatitis B dan C pada populasi berisiko tinggi di Jakarta dan Jawa Barat.

Kriteria calon responden pada kegiatan STBP adalah sebagai berikut:

1. Wanita Pekerja Seks (WPS) adalah wanita yang berusia minimal 15 tahun memberikan layanan seksual sebagai sumber penghidupan utama maupun tambahan, dengan imbalan uang, barang atau jasa. wanita tersebut telah berhubungan seks dengan minimal satu pelanggan dalam satu bulan terakhir, serta berada di lokasi survei pada saat kunjungan tim survei. Dan telah tinggal di kota survei paling tidak selama satu bulan.
Pelanggan WPS adalah lelaki berumur minimal 15 tahun, yang pernah berhubungan seks 3 (tiga) bulan terakhir dengan wanita pekerja seks.

2. Waria adalah lelaki yang berusia minimal 15 tahun tetapi mengidentifikasikan dirinya sebagai perempuan dan pernah berhubungan seks dengan laki-laki minimal sekali dalam setahun terakhir. Dan telah tinggal di kota survei paling tidak selama satu bulan.

SIMAK JUGA :  90 Hektar Lahan Belukar di Parenggean Terbakar

3. Lelaki seks dengan Lelaki (LSL) adalah lelaki yang berusia minimal 15 tahun, pernah berhubungan seks dengan lelaki minimal sekali dalam setahun terakhir dan telah tinggal di kota survei paling tidak selama satu bulan.

4. Pengguna Napza Suntik (Penasun) adalah pria atau wanita berumur minimal 15 tahun menggunakan napza secara suntik dan bukan untuk pengobatan medis. Minimal satu kali dalam setahun terakhir serta tinggal di kota lokasi survei selama paling tidak satu bulan.

Anggaran diberikan dari Kementerian Kesehatan RI melalui Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat tahun 2018

Sasaran STBP pada 23 provinsi di 60 Kabupaten/ Kota, yaitu:

NAD (Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Semeuleu, Aceh Timur), Sumatera Utara (Kota Pematang Siantar), Kepulauan Riau (Kota Tanjungpinang, Kota Batam), Bangka Belitung (Kota PangkalPinang), Sumatera Selatan (Kota Palembang, Ogan Komering Ulu (OKU), Kota Prabumulih), Sumatera Barat (Kota Bukit Tinggi, Kota Padang), Lampung (Kota Bandar Lampung), Banten (Tangerang, Kota Tangerang Selatan,Kota Cilegon), DKI Jakarta (Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kepulauan Seribu), Jawa Barat (Kota Bogor, Bogor,Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Bandung Barat,Kota Sukabumi, Sukabumi, Purwakarta), Jawa Tengah (Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kota Salatiga, Banyumas), DIY (Kota Yogyakarta), Jawa Timur (Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi, Kota Sumenep, Kota Mojokerto, Kota Blitar, Kota Probolinggo, Pamekasan, Kota Madiun), Bali (Kota Denpasar, Gianyar, Buleleng, Badung),Sulawesi Selatan (Kota Makassar), Sulawesi Utara (Kota Menado), Kalimantan Barat (Kota Pontianak), Kalimantan Timur (Kota Balikpapan), Kalimantan Tengah (Kota Palangkaraya), NTT (Kota Kupang), NTB (Lombok Utara), Maluku (Kota Ambon, Maluku Tenggara Barat),Papua (Kota Jayapura, Puncak).

Responden terpilih pelaksana diberi surat tugas dan jadwal tertentu sebanyak 37 orang terdiri dari. 17 ASN, LSM KAKI 14 orang, Tenaga Global Fund 1 orang, Kadeer WPA 1 orang, Tenaga dari RS 2 orang, KPA 2 orang bekerja secara bergantian sesuai jadwal dan tidak mengganggu tugas pokok.

Responden yang terpilih di Kota Depok adalah sebagai berikut :

NO
Populasi Kunci
Target
Capaian per tanggal 4 Februari 2019 1
LSL
250
228 2
Penasun
220
170 3
Waria
250
160 4
Wanita Pekerja Seks
400
400 5
Pelanggan Wanita Pekerja Seks
400
400 TOTAL
1.520
1358

Mekanisme Wawancara dan Pengambilan Sampel

Wawancara dilakukan secara tatap muka langsung antara petugas wawancara dengan responden.
Kuesioner yang digunakan untuk mengumpulkan data perilaku penasun adalah STBP18-penasun.
Wawancara dilakukan di DIC (drop in center). Drop In Center Kota Depok bertempat di Ruko Depok Mas, yang beralamat di Jalan Margonda Raya No.42 Pancoran Mas Depok. Setiap responden yang datang dan berpartisipasi dalam kegiatan STBP ini diberikan transport sebesar Rp.30.000,- dan diberikan souvenir berupa Power Bank.
Sampel yang diambil adalah darah Vena sebanyak 5 cc dan usap anus bagi populasi kunci LSL. (Muhammad Rezki)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *