Ini Ajakan Ketum PWRI kepada Insan Pers Soal Amandemen UU Pers

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn menyampaikan keprihatinannya atas pelaksanaan dari keberadaan UU Pers no. 40 tahun 1999 yang dinilai belum mampu memberikan perlindungan hukum terhadap kemerdekaan Pers itu sendiri.

Dr. Suriyanto menyarankan agar secepatnya dilakukan amandemen dari UU Pers tersebut agar Pers benar-benar menjadi pilar demokrasi ke-4 yang sesungguhnya.

“Mari kita samakan persepsi untuk membentuk tim perumus amandemen UU 40 tahun 1999 dan pembentukan lembaga baru yang dapat dengan sepenuhnya menjalankan tugas dan fungsi dalam membina dan menegakan kebebasan dan kemerdekaan pers yang sesungguhnya, agar terjadi pemerataan dan kesejahteraan ditatanan pers nasional, agar benar-benar pers menjadi pilar ke-4 demokrasi yang sesungguhnya,” himbau Dr. Suriyanto kepada seluruh ahli hukum yang tergabung di PWRI.

Dr. Suriyanto juga menyampaikan keinginannya agar tuntutan insan pers selama ini tidak hanya sekedar euforia yang tidak berujung. “Hasil dari pada kajian-kajian tersebut, itu yang akan kita ajukan kepemerintah dan legislatif setelah ditanda tangani dan disepakati oleh insan pers secara nasional,” lanjut Ketum PWRI.

“UU Pers No 40 tahun 1999 menjadi awal dari kebebasan Pers di Indonesia, bahkan disebutkan di dalamnya bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai Hak Azasi Manusia, secara tegas juga dinyatakan Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau larangan penyiaran,” terang Doktor dibidang hukum pers tersebut.

Ketua umum PWRI yang juga pakar hukum pers itu juga menjelaskan jika UU Pers memberikan kemandirian terhadap Pers untuk berkembang tanpa campur tangan Pemerintah dan memberikan perlindungan hukum bagi Pers dalam melaksanakan tugas Jurnalistiknya.

“Namun dalam pelaksanaannya, keberadaan UU tersebut belum mampu memberikan perlindungan hukum terhadap kemerdekaan Pers itu sendiri. Hal ini menjadi tanggung jawab penuh lembaga yang menjalankan UU tersebut,” ujar Suriyanto.

SIMAK JUGA :  Tentang Insiden Tawuran di Pancoran, Mustain : Kami Menyelamatkan Aset Negara Kok Dituduh Preman?

“Hal yang paling pokok mengatasi hal tersebut adalah dengan mengamandemen UU Pers no. 40 Tahun 1999, dan lembaganya diganti karena telah tidak mampu dan tidak sesuai dalam menjalankan tugasnya terhadap pelaksanaan kebebasan pers serta memberikan perlindungan hukum bagi Pers Nasional,” tegas Suriyanto.

“Pers Nasional juga sebagai sarana untuk mempersatukan dan mempublikasikan informasi tentang perkembangan kinerja Pemerintahan di pelosok-pelosok negeri dan pusat kepada masyarakat Indonesia,” pungkas nya. (Rezki/Sudrajat)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *