Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Razia Angkutan Barang dan Orang

  • Bagikan

TANGERANG, harianindonesia.id – Jajaran Dinas Perhubungan ( Dishub) Kabupaten Tangerang gelar operasi dalam rangka penertiban angkutan barang dan orang serta surat surat dan kelayakan kendaraan lainya. Operasi berlangsung dari pukul 10.00 wib dijalan raya otonom pasarkemis pada senin 3/12/2018

Kepala seksi Wasdal Dishub Kabupaten Tangerang Roni Watimena mengatakan, demi ketertiban kelayakan kendaraan jenis roda 4 maupun lebih, selain pelanggaran KIR Masa berlaku trayek serta berlebihan kafasitas muatan ada juga pelanggaran yang sering ditemukan salah satunya Over Dimensi dan Over Loding.

Penertiban angkutan barang dan orang berjalan selama satu jam dishub kabupaten tangerang berhasil menahan 18 pelanggaran mengingat turunya hujan deras sehingga giat operasi tersebut dihentikan.”ujarnya

Saat ditanya terkait perbup 46 tahun 2018 tentang peraturan jam operasional mobil jenis Truk pengangkut tanah dirinya menjelaskan, polemik truk pengangkut tanah sangat penomena yang berkembang saat ini, banyak kritik dari masyarakat, banyak masyarakat yang komplen terhadap pemerintah Daerah karena jenis angkutan barang bermuatan tanah tidak menentu jam operasionalnya. Pihaknya selaku dinas terkait akan melakukan tindakan dengan dasar yang jelas dan untuk sementara ini kami akan melakukan tindakan sesuai perintah pimpinan untuk melakukan penertiban angkutan barang dan orang.”Pungkasnya

Selain itu maraknya kendaraan jenis Dump truk bermuatan tanah beroperasi pada jam kerja, ini membuat para pengguna jalan merasa terganggu saat hendak berangkat dan sepulang bekerja yang disebabkan oleh truk bermuatan tanah yang membuat jalanan menjadi macet.

Salah satunya Hadi pengguna jalan saat dimintai keterangan oleh awak media, dirinya menyatakan untuk saat ini keadaan jalan sangat riskan apalagi disaat hujan tiba jalanan pasti licin disebabkan adanya tanah yang berceceran di bagian jalan akibat Dampak truk pengangkut tanah, kalo sudah seperti ini masyarakat yang mendapatkan dampaknya dari ulah para pengusaha yang tidak bertanggung jawab.”ungkapnya

SIMAK JUGA :  DPD REI Banten Teken Kesepahaman dengan Restoran The New Natrabu

Mengingat Peraturan bupati nomor 46 tahun 2018 yang belum lama ini dibuat oleh bupati Tangerang tentang batasan jam operasi jenis angkutan barang, mengingat pentingnya peraturan yang harus ditaati oleh para pengusaha angkutan barang.

(Dedikemal)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *