Pelaku Pencabulan Anak, Berurusan Dengan Polres Tomohon

  • Bagikan

SULUT, harianindonesia.id – Minggu (14/4/2019) Team URC Totosik Polres Tomohon mengamankan lelaki berinisial HR 46 tahun warga Kolongan Satu Kecamatan Tomohon Tengah yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kabag Humas Polres Tomohon Jhony Keresen menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat di sekitar tempat kejadian yang menyebutkan adanya peristiwa tindak pidana pencabulan.

Setelah menerima laporan, Team Totosik segera menuju ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut.

Dan dari keterangan yang berhasil dihimpun di berbagai tempat, Team Unit Reaksi Cepat milik Kepolisian Resort Tomohon ini berhasil mengendus keberadaan terduga yang diketahui persembunyiannya sempat berpindah-pindah.

Alhasil berkat kesigapan petugas, langkah pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah team yang dikomandoi Yanny Watung membekuknya tanpa perlawanan di salah satu warung yang berada di wilayah Kelurahan Matani Tiga.

“Saat team melakukan pencarian, persembunyian terduga sempat berpindah-pindah”. Terang Yanny.

“Dalam interogasi awal usai diamankan, terduga mengakui perbuatannya dan saat ini terduga sudah diamankan di Polres untuk diminta keterangan lebih lanjut”. Imbuhnya.

Yanny menambahkan menyikapi musibah yang menimpa anaknya, orang tua korban sudah membuat laporan tertulis dihadapan piket Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tomohon AKBP. Raswin B Sirait S.ik, SH, M.Si melalui Perwira Pengawas Doddy Arruan S.ik bahwa pihaknya telah menerima laporan tertulis, dan selanjutnya memerintahkan agar menyerahkan terduga ke piket Reskrim untuk melengkapi keterangan baik dari korban, saksi, maupun terduga guna proses hukum lebih lanjut. (Handry/Jem)

SIMAK JUGA :  Bupati Efyardi Sebut, Ada Oknum Dewan yang Ganggu Pembangunan Solok
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *