Wawan Diduga Kencani Artis Berinisial ‘F’ di Hotel Bandung

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Fakta soal kepergian Tubagus Chaeri Whardana alias Wawan yang berdalih izin berobat ke rumah sakit pelan-pelan mulai terkuak.

Dari proses suap untuk keperluan izin berobat kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Kemudian perjalanannya dari lapas menuju rumah sakit yang akhirnya berpindah dari mobil tahanan ke mobil pribadi, serta singgah sementara ke kediaman kakak kandungnya Ratu Atut Chosiyah di Suryalaya.

Kini, terungkap bahwa suami dari Walikota Tangerang Selatan(Tangsel) itu berkencan dengan seorang artis di sebuah hotel.

Berdasarkan informasi dari internal penegak hukum, artis tersebut berinisial ‘F’. Namun, F tak masuk dalam surat dakwaan milik terdakwa Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, karena tak ada sangkut pautnya dengan pihak penerima suap.

Hal ini dibenarkan oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pembera‎ntasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan yang menyebut bahwa perbuatan Wawan sesuai dengan surat dakwaan Wahid Husen.

“Iya (artis) pokoknya sesuai surat dakwaan. Nggak disebut (di dakwaan), soalnya engga kaitan dengan Wahid. Hanya diperhalus (artisnya) teman wanita Wawan,” ungkap Jaksa Takdir saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/12).

Berdasarkan surat dakwaan, Wawan disebut telah menyuap Kalapas Sukamiskin, senilai Rp63 juta agar bisa keluar masuk, serta berkencan selama di luar lapas.

Hal ini dirinci dalam surat dakwaan dimana, awalnya Wawan mendapat izin, bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang pada tanggal 5 Juli 2018. Saat itu Izin tetap diberikan, padahal Wahid tahu bahwa izin tersebut sengaja disalah gunakan oleh Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.

Selanjutnya, suami dari Airin itu juga diberi kemudahan oleh Kalapas dalam pemberian izin berobat ke rumah sakit pada tanggal 16 Juli 2018. Padahal, Wahid mengetahui izin tersebut disalah gunakan oleh Wawan untuk menginap di luar lapas.

SIMAK JUGA :  Sumbar Gelar Promosi, Festival Kuliner dan Pagelaran Seni Budaya Minang di Hotel Borobudur Satu Bulan Penuh

Atas perbuatannya, Wahid Husen didakwa melanggar Pasal 12 huruf B dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Muhammad Rezki)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *