Ariel Enggan Komentar Soal Praperadilan

  • Bagikan

BANDUNG,- Kasus video porno tahun 2010 yang menetapkan Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka tidak lepas dari sosok vokalis band Noah, Nazriel Irham atau yang akrab disapa Ariel. Dalam kasus ini Ariel pun dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Belum lama ini LP3HI mengajukan permohonan praperadilan terhadap Cut Tari dan Luna Maya yang didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Rencananya praperadilan tersebut akan dibacakan pada 7 Agustus 2018.

Dalam permohonannya, LP3HI meminta Polri menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari. Dalam berkas LP3HI, Luna Maya dan Cut Tari dikenai Pasal 282 ayat 1 KUHP dalam kasus video porno.

Saat disinggung mengenai praperadilan tersebut, Ariel nampak enggan memberikan komentarnya.

“Ah enggak, itu mah sudah diproses saja,” kata Ariel saat mendatangi rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung pada Senin (6/8/2018).

Ariel pun berharap kasus tersebut segera tuntas. “Semoga saja cepat beres,” ujar Ariel.

Senin sore itu Ariel sengaja datang ke rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung sekedar mampir karena sedang ada di Bandung. Kedatangan Ariel disambut hangat para petugas dan warga binaan penghuni Rutan.

SIMAK JUGA :  Murai Batu Juara Piala Presiden yang Ditawar Jokowi Rp600 juta
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *