Waduh, Caleg Perindo Diduga Mucikari ABG, DPP Perindo Berjanji Memecatnya

  • Bagikan

Sekjen Perindo, Ahmad Rofiq. (Ari Saputra/detikcom)

JAKARTA, harianindonesia.id – Entah apa yang ada di benak lelaki ini. Namun, Caleg Partai Perindo untuk DPRD Kabupaten Serang ditangkap polisi karena mengelola tempat prostitusi berkedok salon.

Kabar ini membuat DPP Perindo kaget dan berjanji memecat caleg itu jika terbukti bersalah.

“Berita ini mengagetkan dan Perindo sedang menelusuri kebenaran informasi ini. Bila benar caleg itu pemilik salon tersebut maka sudah pasti Perindo akan memberikan sanksi pemecatan,” kata Sekjen Perindo Ahmad Rofiq Rabu (13/3/2019), sebagaimana dilansir detikcom.

Caleg Perindo berinisial NH (36) ditangkap polisi di salon miliknya di Cilegon, Banten. NH merupakan caleg DPRD Kabupaten Serang Dapil V yang meliputi Kecamatan Kramatwatu, Gunungsari, Puloampel, Bojonegara, dan Waringinkurung.

NH juga diduga menjadi muncikari dan terlibat perdagangan orang. Saat polisi menggerebek salon milik NH pekan lalu, seorang laki-laki kedapatan sedang bersetubuh dengan seorang perempuan. Pria berinisial RW (45) itu akhirnya juga ditahan polisi.

NH saat ini ditahan di Lapas Cilegon. Dia terancam Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Untuk itu, kata Rofiq menegaskan, perbuatan tersebut tidak bisa ditoleransi Perindo. Perbuatan yang memberikan dampak negatif pada masyarakat, kata Rofiq, bertentangan dengan misi partai.

“Perindo tidak memberikan toleransi kepada kader atau caleg yang bikin rusuh di tengah-tengah masyarakat. Perindo mempunyai misi yang sangat mulia untuk bangsa ini. Siapa pun yang memberikan dampak negatif pasti langsung diberi sanksi,” pungkasnya. (editor)

Sumber detikcom

SIMAK JUGA :  Pelajar Muhammadiyah Dukung Penuh Wagub Sumbar Berantas LGBT
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *