Visa Habis tapi tak Dideportasi, Rizieq Langgar Aturan di Saudi?

  • Bagikan
JAKARTA, harianindonesia.id – KBRI Riyadh menyatakan izin tinggal Habib Rizieq Syihab di Arab Saudi sudah habis sejak Juli lalu. Lalu, mengapa Rizieq tidak dideportasi? KBRI memberikan gambaran persoalan mengenai pelanggaran aturan di Arab Saudi.
“Pendeportasian tidak bisa dilaksanakan dengan serta-merta jika pelanggar imigrasi masih terkait dengan permasalahan hukum di KAS, misalnya mulai pelanggaran ringan seperti denda lalu lintas sampai dengan pelanggaran berat seperti perampokan, pembunuhan, kejahatan perbankan, penghasutan, ujaran kebencian, terorisme, dan lain-lain. Untuk pelanggaran berat, maka proses deportasi menunggu setelah selesai menjalani hukuman di KAS,” ujar Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Mafthuh Abegebriel dalam keterangannya, Jumat (28/9/2018). Keterangan pers Agus dalam konteks mengenai posisi Habib Rizieq di Arab Saudi.
Agus mengatakan segala tindakan yang dilakukan oleh pihak Kerajaan Arab Saudi (KAS) terhadap ekspatriat dari negara mana pun yang berada di wilayah Arab Saudi merupakan tanggung jawab dan otoritas penuh pihak KAS dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah negaranya. Ekspatriat yang berada di wilayah KAS wajib mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di wilayah KAS.
“Segala bentuk pelarangan dan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan WN Arab Saudi juga diberlakukan bagi ekspatriat yang berada di Arab Saudi dan perlakuan terhadap semua ekspatriat di wilayah KAS adalah sama dalam penanganannya yang didasarkan pada hukum yang berlaku di KAS sesuai dengan tingkat pelanggarannya tanpa adanya diskriminasi,” ujar Agus. “Seperti yang dikutip Detik.com
“Seluruh kegiatan yang bersifat pengumpulan massa bagi ekspatriat harus seizin dari pihak KAS, melalui Kemenlu Arab Saudi. Ceramah-ceramah provokatif dan ujaran-ujaran hasutan baik langsung maupun via medsos sangat dilarang di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Arab Saudi dan Indonesia sudah memiliki MoU (nota kesepahaman) untuk bersama-sama melawan ujaran-ujaran kebencian, kekerasan, dan sikap ekstrem antaragama, mazhab, dan aliran,” sambung Agus.
Agus mengatakan, ketika ada pelanggaran keimigrasian di Kerajaan Arab Saudi yang dilakukan oleh ekspatriat dari negara mana pun, hukum KAS sangat tegas dan bersifat mutlak. KAS adalah negara paling sibuk di dunia dalam melakukan operasi deportasi bagi WNA para pelanggar keimigrasian. Deportasi bisa dengan beberapa bentuk punishment, seperti 5-10 tahun larangan masuk ke KAS, bahkan ada skema pelarangan seumur hidup memasuki wilayah Arab Saudi. Proses deportasi ini selalu didahului dengan penahanan di penjara imigrasi sambil menunggu proses pemulangan yang waktunya bisa mencapai satu tahun.
(Muhammad Rezki)
SIMAK JUGA :  5 Tewas, Lokasi Pendulangan Intan mendadak Longsor
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *