Soal Mahar Politik, KPK: Itu Kompetensi Bawaslu dan KPU

  • Bagikan

JAKARTA,- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan KPK tak berwenang mengusut dugaan mahar politik yang menyeret nama calon wakil presiden Sandiaga Uno.

“Kami enggak bisa masuk di situ ya, karena itu bukan kompetensinya KPK, itu jelas kompetensi KPU dan Bawaslu,” kata Saut di kantor KPK, Jakarta, Senin, 13 Agustus 2018.

Saut mengatakan KPK baru bisa mengusut dugaan tersebut bila ada indikasi uang yang diduga diberikan Sandiaga berasal dari hasil korupsi. Namun, hal itu butuh pendalaman lebih lanjut.

“Kalau bisa membuktikan bahwa ia mengambil dari sesuatu yang terkait jabatannya untuk kepentingan itu, ya baru bisa,” ujar Saut.

Selain itu menurut Saut, dugaan pemberian mahar politik juga tidak masuk kategori gratifikasi. Sebab, pihak yang diduga menerima dana itu adalah partai politik bukan penyelenggara negara.

Saut menambahkan, potensi munculnya mahar politik di pemilu memang masuk perhatian KPK, tapi bukan dalam konteks penindakan, malainkan pencegahan.

Karena itu, kata Saut, KPK melakukan kajian dan hasilnya telah diberikan kepada parpol agar melakukan perbaikan di internal masing-masing.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai sebaiknya penegak hukum melakukan kajian atas dugaan mahar politik yang dilakukan Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS, yang jumlahnya sebesar Rp 500 miliar itu.

“Saya kira lebih objektif kalau aparat penegak hukum melakukan kajian, penyelidikan lebih dulu apakah cukup sebuah tindak pidana atau tidak,” Kata Yusril saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (13/8).

Menurut Yusril, yang diungkap oleh Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief bukan sekedar rumor pilitik namun sudah menjadi persoalan hukum. Hal itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengkaji apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak.

SIMAK JUGA :  Mengenal 9 Hakim MK Pengadil Sengketa Pilpres 2019

“Apa yang dikatakan saudara Andi Arief itu diakui Pak Sandiaga Uno bahwa uang itu memang ada, tapi tidak dalam bentuk mahar tapi untuk dana kampanye katanya begitu. Nah ini kan jadi persoalan hukum,” kata Yusril.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *