Sidang Perdana Prostitusi Online, JPU: Yang ‘Kencani’ Vanessa Angel Bernama Rian Subroto

  • Bagikan

Vanessa Angel pakai baju tahanan.

SURABAYA, harianindonesia.id – Sidang perdana perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dengan terdakwa muncikari Endang Suhartini alias Siska (37), digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 25 Maret 2019.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut secara gamblang pria yang memesan layanan seksual dari aktris Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel, wanita yang dijajakan Endang.

Vanessa menyepakati jasa hubungan badan yang diminta terdakwa Endang di Kota Surabaya dengan bayaran atau fee Rp35 juta. Kencan dilakukan di sebuah kamar di Hotel Vasa, Surabaya, antara Vanessa dengan pria bernama Rian Subroto. Tidak dijelaskan rinci siapa dan apa pekerjaan Rian itu.

Dalam dakwaan disebut, terdakwa (Endang) menawarkan pekerjaan kepada saksi Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel untuk melakukan seks komersial (hubungan badan layaknya suami istri) dengan seorang laki-laki bernama saksi Rian Subroto di Kota Surabaya, bunyi dalam dakwaan dibacakan Jaksa Sri Rahayu.

Komunikasi via WhatsApp itu terjadi antara terdakwa dengan Vanessa pada 4 Januari 2019. Disepakati waktu kencan keesokan harinya, 5 Januari 2019, di sebuah kamar di hotel tersebut, Vanessa dibayar Rp35 juta untuk kencan itu. Baru saja foreplay, keduanya digerebek aparat Polda Jatim.

Dalam dakwaan juga dijelaskan, sebelumnya Vanessa pernah melayani tiga kali jasa seksual atas perantara terdakwa.

“Bulan Desember 2017 di Singapura dengan laki-laki bernama Ishak dengan fee sebesar Rp20 juta yang ditransfer langsung oleh Saudara Ishak,” beber jaksa. Tidak dijelaskan rinci identitas Ishak dimaksud.

Terdakwa Endang didakwa jaksa dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 296 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 506 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. (editor)

SIMAK JUGA :  Serikat Pekerja Semen Padang dan Politisi Gerindra Laporkan Produsen Semen China ke KPPU

Sumber vivacoid

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *