Plt Ketua Umum PSSI Jadi Tersangka dan Dicekal Keluar Negeri

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka setelah Satuan tugas (Satgas) Anti-mafia Bola Polri melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi juga telah melakukan pencegahan terhadap Jokdri untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Ya benar (sudah dicegah karena statusnya sebagai tersangka),” kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Polri Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (15/2).

Surat pencegahan perjalanan ke luar negeri, dikatakan Argo, telah dikirim ke Imigrasi. Dan menurut dia, Jokdri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin, Kamis (14/2). “Surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini, Jumat 15 Februari 2019,” ujar mantan kabid humas polda Jawa Timur itu.

Sebelumnya, Satgas Anti-mafia Bola Polri menggeledah apartemen milik Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono (Jokdri). Hasil dari penggeledahan apartemen Jokdri, satgas menyita sejumlah barang termasuk dokumen hingga sebuah buku tabungan dan kartu kredit.

Apartemen Jokdri yakni Apartemen Taman Rasuna Tower 9 Lantai 18 Unit 0918 Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dilakukan pada Kamis (14/2) pukul 22.00 WIB, serta sudah berkoordinasi dengan keamanan apartemen.

“Pukul 22.03 WIB, tim bertemu dengan saudara Jokdri di lokasi geledah, dan mulai melakukan penggeledahan disaksikan oleh Jokdri dan pihak sekuriti,” jelasnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Selain itu, pada pukul 23.30 WIB, tim melanjutkan penggeledahan pada kantor Joko Driono di PSSI. Adapun beberapa barang dan dokumen yang disita oleh tim satgas berupa:

– 1 buah laptop merek apple warna silver beserta charger
– 1 buah ipad merek apple warna silver beserta charger.
– dokumen-dokumen terkait pertandingan.
– buku tabungan dan kartu kredit
– uang tunai
– 4 buah bukti transfer (struk)
– 3 buah handphone warna hitam
– 6 buah handphone
– 1 bandel (dokumen) PSSI , 1 buku catatan warna hitam dan 1 buku note kecil warna hitam
– 2 buah flash disk
– 1 bandel surat
– 2 lembar cek kwitansi
– 1 bandel dokumen
– 1 buah TAB merek Sony warna hitam.

SIMAK JUGA :  Kali Ini, Pasaman Barat dan Agam Diserang Beasiswa PIP Tahap Dua Aspirasi Rezka Oktoberia

(editor)

Sumber Republika.Co.Id

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *