Mulai Jumat, Keluar Masuk Jakarta Wajib Gunakan Surat Izin

  • Bagikan

Jakarta, Harian Indonesia ID – Pemerintah Daerah DKI Jakarta mewajibkan warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) mulai Jumat (22/5) besok.

Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Per Jumat (22/5), surat izin keluar masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Rabu (20/5).

Syafrin menjelaskan surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. Titik pemeriksaan surat izin itu yakni, di Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung), Jalan Raya Kalimalang (u-turn TL Lampir), Jalan Raya Simpang UI, perempatan Pasar Jumat, Jalan Ciledug Raya (depan Kampus Budi Luhur).

Selain itu, titik juga terdapat di Pos Joglo Raya (Taman Alfa), Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh), Pos Polisi Kalideres, Pos Polisi Kamal, Gerbang Tol Cikarang Barat, dan Gerbang Tol Cikupa.

Syafrin melanjutkan, nantinya para pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIKM di 12 titik check point yang akan bergerak keluar kota akan diminta untuk kembali. Di 12 pos titik itu juga akan ada tambahan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dilansir dari CNN Indonesia Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dengan terbitnya Pergub 47/2020 itu, maka seluruh penduduk DKI Jakarta dipastikan tidak boleh bepergian ke luar kawasan Jabodetabek, kecuali karena tugas dan pekerjaan di sektor-sektor yang diizinkan tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski begitu, perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.

SIMAK JUGA :  Ada Prediksi Tsunami "Raksasa" Selatan Jawa Sampai ke Jakarta

“Di luar itu tidak bisa mengurus izin. Jadi, pengendalian yang dilakukan bukan di lapangan, semua pengecekan atas proses perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5).

Untuk mendapatkan SIKM, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan, seperti surat pengantar dari RT dan RW, surat pernyataan sehat, hingga surat keterangan perjalanan dinas.

Surat izin tersebut akan dilengkapi QR Code untuk memudahkan petugas di lapangan. Petugas tinggal me-scan QR Code dan memastikan informasi dalam dokumen tersebut benar.

“Petugas di lapangan tidak perlu memeriksa, cukup cek dapat izin dari Pemprov DKI, bukan izin-izin lain. Hanya dari Pemprov yang diterima petugas di lapangan,” jelas Anies. (Naff)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *