Mangkir Lagi Dipanggil KPK, Novanto Menunggu Izin Tertulis Presiden

  • Bagikan

Setya Novanto

JAKARTA, kabarpolisi.com – Politikus Partai Golkar yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto menolak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara korupsi e-KTP. Penolakan politikus Golkar itu diutarakan melalui surat kepada KPK.

“Menurut surat itu panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI,” kata Febri melalui pesan elektronik, Senin, 6 November 2017 seperti dikutip TEMPO.co

Surat yang ditandatangani oleh pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DPR itu diterima KPK pukul 08.00 pagi ini. Surat itu jawaban dari panggilan penyidik KPK yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya hari ini sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana.

Ini adalah panggilan kedua Setya sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Quadra Solution. Pekan lalu, penyidik memanggilnya tapi ia tak hadir karena kesibukan dan mengunjungi konstituen di masa reses DPR.

“Karena kesibukan sebagai ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi,” ujar Febri pekan lalu.

Lembaga antirasuah pernah menetapkan Setya sebagai tersangka pada 17 Juli lalu. Ia diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, melalui proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp2,3 triliun. Namun ia dibebaskan oleh hakim Cepi Iskandar dalam gugatan praperadilan akhir September lalu.

Setya sempat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Jumat, 3 November 2017. Dalam sidang itu, Setya menampik segala tudingan KPK yang menyatakan keterlibatannya dalam proyek e-KTP. “Itu tidak benar,” katanya.

Persidangan terakhir sebelumnya digelar Jumat, 3 November 2017. Jaksa menghadirkan lima saksi, di antaranya Setya Novanto dan keponakannya, Irvanto. Di persidangan, dugaan bahwa Setya Novanto sebagai pemilik sebenarnya (beneficial owner) Murakabi Sejahtera menguat. Keluarga Setya menguasai mayoritas saham PT Mondialindo Graha Perdana, perusahaan pemegang 42 persen saham Murakabi, pada 2011.

SIMAK JUGA :  GANJAR Menang 95 Persen Bergaung di Ruang Pertemuan Ganjar Pranowo dengan Pengusaha di Bali

Di Mondialindo, istri Setya, Deisti Astriani Tagor memiliki 50 persen saham. Sedangkan anak Setya, Reza Herwindo memiliki 30 persen saham. Setya juga pernah menjadi komisaris perusahaan itu sekitar tahun 2000 hingga 2002.

Putri Setya, Dwina Michaella, pun juga pernah menjadi komisaris Murakabi pada 2011. Dihadapkan dengan keterangan demikian, Setya mengatakan tak tahu bahwa saham Mondialundo belakangan dikuasai oleh istri dan anaknya. Ia juga mengaku tak tahu soal Dwina yang pernah menjadi komisaris Murakabi. (Magek)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *