Hakim Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id– Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dalam sidang yang dilaksanakan siang ini. Senin (26/03/2018)

Penolakan tersebut diputuskan oleh tiga hakim MA, Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Margiatmo.

Juru Bicara Hakim Agung MA, Suhadi membenarkan penolakan tersebut.

“Sudah diputus. Hasilnya menolak,” kata Suhadi seperti dilansir detik.com.

Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama. Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.

Seperti diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu. Ia mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani(Ronnie)

SIMAK JUGA :  Menteri Yasonna H. Laoly Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris Fiona Bruce
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *