Efek Covid -19, 181 Pilot Garuda Terkena PHK

  • Bagikan

Jakarta, HARIAN Indonesia.ID ‐ Pandemi Covid -19 mulai memunculkan korban berupa pemutusan hubungan kerja (PHK). salah satu maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia terpaksa memutus hubungan kerja dengan 181 pilot disebabkan minimnya penerbangan.

Ketua Asosiasi Pilot Garuda (APG) Capt Bintang Muzaini menyebut 181 pilot Garuda Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per tanggal 1 Juni 2020. Ia mengatakan asosiasinya sudah menyatakan keberatan atas keputusan perusahaan tersebut.

Pasalnya, keputusan dan kabar PHK disampaikan secara mendadak, tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kontrak kerja. Muzaini menyampaikan surat PHK baru disampaikan manajemen Garuda Indonesia sehari sebelum akhir pekan, yakni pada 29 Mei 2020 lalu.

“Itu pun tengah malam pemberitahuan ya 23.39 WIB, yang mana dengan target terhitung tanggal 1 Juni diberhentikan,” katanya seperti dikutip kepada CNNIndonesiacom, Selasa (2/6).

“Cuma 3 kali 24 jam pemberitahuannya dan di hari libur panjang Sabtu, Minggu, Senin. Yang seharusnya ada di kontrak sepengetahuan kami itu paling 30 hari atau ada yang lebih ada yang sampai 90 hari, itu juga yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Ia menambahkan PHK di Garuda tak hanya menyasar pilot baru atau junior. PHK juga menyasar pilot senior dengan pengalaman jam terbang lebih panjang.

Padahal menurutnya, pilot-pilot tersebut masih layak terbang dan mendukung operasional perusahaan jelang masa normal. “Justru itu yang senior- senior semua, pilot terbaik kami,” katanya.

Maskapai Garuda Indonesia memutuskan mempercepat penyelesaian kontrak kerja pilot mereka yang bekerja dengan status hubungan kerja waktu tertentu. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan yang perlu ditempuh perusahaan untuk meredam tekanan yang diakibatkan oleh penyebaran virus corona.

Percepatan juga dilakukan demi menyelaraskan ketersediaan dan permintaan (supply dan demand) operasional penerbangan yang terdampak besar oleh pandemi COVID-19.

SIMAK JUGA :  Komjak "Duga" Pinangki Dilindungi Kekuatan Besar

“Melalui penyelesaian kontrak tersebut Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku,” kata Irfan seperti dikutip dari pernyataannya, Selasa (2/6).

Muzaini mengatakan untuk mengatasi masalah tersebut pihaknya masih berupaya berdiskusi dengan manajemen. 

“Karena kemarin mendadak kembali dan menurut kajian kami tidak sesuai dengan peraturan perundangan undang-undang yang ada dan tidak sesuai dengan kontrak,” ujarnya.

(Awe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *