Diberhentikan Sepihak, Kepala Satuan Kerja Gugat Kementerian PUPR ke PTUN

  • Bagikan
JAKARTA, harianindonesia.id – Kementerian PUPR digugat oleh pejabat Kepala Satuan Kerja SNVT Penyediaan Perumahaan Kalimantan Utara yang diduga diberhentikan secara sepihak dari jabatannya. Pemberhentiaan jabatan itu dilakukan dengan surat SK No. 401/KPTS/M/2018 yang di keluarkan pada tanggal 26 Juni 2018 oleh Menteri PUPR.
Kepala satuan kerja SNVT penyediaan perumahan provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Arifin, Ir, MM. MH selaku penggugat meminta klarifikasi atas pemberhentiannya yang dianggap sepihak tanpa adanya proses pembuktian.
Dari informasi yang diperoleh redaksi Berita360.com diketahui, kronologis persoalan gugatan berawal dari PPK swadaya yang tidak pernah mengindahkan teguran Arifin untuk masuk kerja, sehingga beliau menyampaikan permasalahan kepada Sesditjen untuk melakukan pembinaan.
Namun, secara mengejutkan, justru Arifin yang dipecat diduga tanpa alasan yang jelas.
“Hampir tidak ada salah. Hanya kurang harmonis dengan PPK,” ujar Lukman Hakim selaku Sesditjen.
Arifin kemudian menghadap ke Dirjen Bp. Khalawi untuk menanyakan persoalan atas pemecatannya. Namun dia justeru mendapat jawaban yang sama. Bahkan menyatakan kalau Arifin di bilang tidak pernah “menghadap” (Bawa Oleh-oleh).
Menurut Arifin, berdasarkan jawaban dari pusat, yakni dari Ibu Sekjen Kementerian PUPR, Alasan Arifin di ganti karena waktunya sudah mau pensiun, namun menurut keterangan Arifin, di kantor saja yang pensiun masih ada yang menjabat.
Terkait alasan kedua , yakni peningkatan kinerja, menurutnya tidak ada masalah dan dapat di buktikan dari animo masyarakat serta penilaian dinas daerah yang menyatakan puas.
Arifin berharap pak Basuki selaku menteri PUPR bisa membangun generasi PUPR yang lebih baik  dan tidak ada lagi mafia-mafia satker yang akan membentuk dinasti yang berkesinambungan.”tutupnya.
Muhammad Rezki
SIMAK JUGA :  Menyerah, SBY dan Agus Berkoalisi dengan Jokowi, Pengamat : Kemungkinan Jalan Itu yang Diambil
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *