Alamat Tidak Jelas, Dana Hibah Himpaudi Pemprov DKI dipertanyakan

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengakui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta salah melakukan verifikasi alamat Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia atau Himpaudi.

Tahun 2018, Himpaudi akan menerima dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta Rp 40,2 miliar.

“Ya itu kan salah verifikasi,” ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (28/11/2017).

Sandi menyampaikan, kesalahan verifikasi alamat tersebut bisa ditanyakan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dia meminta semua pihak tidak saling menyalahkan terkait kesalahan tersebut.

“Nanti itu ditanya langsung dengan Dinas Pendidikan. Jangan saling menyalahkan dulu, kami  dapatkan informasinya,” kata Sandi.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andrianto sebelumnya menjelaskan, ada kesalahan alamat Himpaudi sebagai penerima hibah seperti dilansir dari tribunmedan.com

Dinas Pendidikan sudah memeriksa langsung ke lapangan.

“Alamatnya tertukar, Dinas Pendidikan sudah cek dan memang tertukar alamatnya,” ujar Sopan di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Sopan mengatakan, yang tertukar adalah RT dan RW. Dia menunjukkan alamat yang benar adalah Jalan Poltangan Raya Nomor 25, RT 009 RW 004, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Namun, setelah ditelusuri alamat yang dimaksud Sopan pun salah.Berdasarkan informasi saat Kompas.com mengunjungi alamat itu, tertera tulisan PT Tegap Mitra Nusantara di pagar hitam kantor yang berupa rumah tersebut.

Posisinya tepat berada di depan Yayasan Assaadah, Poltangan.

Direktur PT Tegap Mitra Nusantara Irsyad Ma’as membenarkan bahwa kantor itu juga merupakan kantor Himpaudi.

“Iya ini juga kantor Himpaudi, mereka numpang alamat di sini,” kata Irsyad.

“Alamatnya itu RT 009 RW 005 Nomor 25. Nomor memang sama dengan Yayasan di seberang (Assaadah), tapi itu 25C,” kata Irsyad. 

DPRDJakarta mempertanyakan dana hibah untuk DPD DKI Jakarta yang masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  DKI 2018 Rp 1,5 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, anggaran itu diajukan empat senator DPD DKI Jakarta, yaitu Fahira Idris, AM Fatwa, Dailami Firdaus, dan Abdul Azis Khafia.

“Keempat senator kami di sana mengajukan rekapitulasi rencana biaya kegiatan tahun 2018,” ujar Michael dalam rapat banggar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (28/11/2017).

SIMAK JUGA :  Anggota DPRD Mentawai Periode 2019-2024 Resmi Dilantik

Dana hibah Rp 1,5 miliar itu direncanakan digunakan untuk kegiatan diskusi interaktif anti-miras dan narkoba di kalangan remaja empat kali dengan anggaran Rp 389 juta. Kemudian anggaran pertunjukan kesenian dan kebudayaan Rp 232 juta, diskusi publik “Menuju Jakarta Baru” Rp 682 juta empat  pertemuan, serta pelatihan pengembangan diri pada remaja dan peran orangtua Rp 473 juta yang diselenggarakan empat kali.

Kemudian, ada anggaran temu warga sembilan kali Rp 641 juta, pembuatan laporan Rp 30 juta, dan biaya akuntan publik Rp 50 juta.

“Ini totalnya Rp 2,5 miliar, sudah dirasionalisasi di Bakesbangpol jadi Rp 1,5 miliar,” kata Michael.

Ditolak anggota Dewan

Dalam rapat Banggar, anggota DPRD DKI Jakarta Bestari Barus bertanya apakah anggaran itu diajukan DPD atau inisiatif Bakesbangpol. Kepala Bakesbangpol Darwis Aji mengatakan, anggaran itu merupakan proposal yang diajukan DPD.

Darwis mengatakan, sebenarnya tahun lalu mereka sudah dianggarkan dana hibah juga. Namun, dana hibah tahun 2017 belum bisa dicairkan karena harus ada surat dari DPD.

Sempat ada perdebatan mengenai ini.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik ingin dana hibah untuk DPD DKI tetap ada. Sebab, hal ini dilakukan untuk menghargai institusi negara. Hanya saja, besarannya harus dievaluasi kembali

“Pak Taufik, DPR RI saja sekalian diberikan (hibah) kalau begitu,” kata Bestari kepada Taufik.

Kemudian, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Michael menjelaskan alasan mengapa dana hibah DPD DKI belum bisa cair tahun ini.

Kata Michael, pihak yang berhak mengajukan anggaran adalah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). PA dan KPA dari DPD DKI adalah Sekretaris Jenderal DPD
Dalam hal ini, yang mengajukan dana hibah justru orang per orang atau senator DPD DKI sendiri.

“Kalau begitu salah nih berarti pengajuannya ya, Pak?” kata Taufik.

“Iya Pak,” kata Michael.

“Kalau salah ya sudah di-drop saja Pak,” kata Taufik.

Atas pertimbangan itu, dana hibah Rp 1,5 miliar untuk DPD DKI Jakarta pun dihapus dari R-APBD 2018.(Doni)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *